Peran kolektor menjadi penting karena material hasil tambang tidak serta-merta berpindah dari lokasi penambangan ke perusahaan peleburan. Ada mata rantai yang menghubungkan penambang, pengumpul atau kolektor, pengangkut, pedagang hingga perusahaan penerima.
Dalam informasi yang dihimpun, sejumlah kolektor di wilayah Bangka Tengah, Bangka Barat dan Kabupaten Bangka disebut diduga menghimpun pasir timah dari berbagai lokasi sebelum dipasarkan ke industri peleburan.
Kolektor Diduga Jadi Penghubung
Jaringan kolektor menjadi salah satu titik penting untuk membongkar dugaan aliran pasir timah ilegal.
Sebab, jika material memang berasal dari lokasi penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), pertanyaan berikutnya adalah bagaimana material tersebut dapat berpindah dan masuk ke jalur perdagangan.
Kolektor diduga berperan mengumpulkan material dari sejumlah penambang atau lokasi tambang, kemudian menjualnya kembali kepada pihak berikutnya dalam rantai perdagangan.
Informasi lain menyebut adanya dugaan jaringan kolektor yang memasok pasir timah hingga sekitar 10 ton per minggu ke PT MSP di Sungailiat. Salah satu nama yang disebut adalah kolektor berinisial AW, yang diduga menampung pasir timah dari aktivitas yang dipersoalkan legalitasnya di wilayah Desa Kayu Besi dan Air Mesu, Bangka Tengah.
Dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut, termasuk mengenai sumber material, volume sebenarnya, dokumen pengiriman serta pihak yang menerima pasokan.
Dari Kolektor, Pasir Timah Masuk Rantai Perdagangan
Persoalan menjadi lebih serius ketika material yang diduga berasal dari tambang ilegal dapat berpindah dari tangan kolektor menuju perusahaan peleburan.
Dalam perkara yang telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, jaksa mengungkap dugaan bahwa pasir timah dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Bangka Tengah dipasarkan menggunakan dokumen yang membuat material tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang legal.
Dalam perkara tersebut, PT MSP disebut dalam rantai transaksi dengan nilai sekitar Rp15,7 miliar. Penyebutan perusahaan dalam dakwaan tersebut bukan berarti PT MSP telah dinyatakan bersalah karena perkara masih berada dalam proses pembuktian hukum.
Di sinilah posisi kolektor menjadi penting untuk ditelusuri.
Siapa yang pertama kali menerima pasir timah dari lokasi tambang? Siapa yang menentukan harga? Siapa yang mengangkutnya? Dokumen apa yang digunakan? Dan kepada siapa material tersebut kemudian dijual?
Rangkaian pertanyaan tersebut dapat membantu aparat mengurai aliran komoditas dari hulu hingga hilir.
Dugaan Penggunaan Dokumen Ikut Disorot
Persidangan perkara timah ilegal tersebut juga membuka dugaan penggunaan dokumen yang membuat material dari lokasi bermasalah tampak memiliki asal-usul legal.
Pola seperti itu membuat peran kolektor tidak hanya penting dari sisi perdagangan, tetapi juga dari sisi ketertelusuran asal-usul timah.
Dugaan penggunaan dokumen perusahaan berizin untuk menutupi asal-usul komoditas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal membuat jaringan kolektor di sejumlah wilayah Bangka Belitung perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sebatas aktivitas penambangan tanpa izin.
Aparat perlu mengurai siapa yang mengumpulkan material, siapa yang mengangkut, siapa yang membuat atau menggunakan dokumen, serta siapa yang menerima dan mengolah komoditas tersebut.
PT MSP Klaim Menerapkan Ketertelusuran
Di sisi lain, PT MSP dalam kebijakan mineral bertanggung jawab yang dipublikasikan perusahaan menyatakan hanya menerima dan mengolah konsentrat pasir timah dari pemegang IUP milik perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi.
Perusahaan juga menyatakan menerapkan mekanisme internal untuk memastikan bahan baku sah dan dapat dilacak serta mengacu pada panduan uji tuntas OECD dan standar RMAP.
Klaim tersebut membuat dugaan masuknya material dari sumber ilegal menjadi pertanyaan penting yang perlu diuji.
Jika terbukti ada material dari luar sumber legal yang masuk ke rantai pasok, perlu diketahui pada titik mana sistem verifikasi bekerja dan apakah terdapat celah dalam proses pemeriksaan.
Jangan Hanya Berhenti di Penambang
Kasus ini menunjukkan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak cukup dilakukan dengan menindak pekerja atau penambang di lapangan.
Rantai setelah aktivitas penambangan juga perlu dibongkar.
Mulai dari pemodal, penambang, kolektor, pengangkut, pedagang, pemilik dokumen hingga perusahaan penerima perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan peran masing-masing.
Pasalnya, tanpa adanya pihak yang menampung dan membeli, hasil tambang ilegal akan sulit masuk ke pasar.
Karena itu, kolektor menjadi salah satu mata rantai yang patut mendapat perhatian dalam penyelidikan dugaan perdagangan pasir timah ilegal di Bangka Belitung.
Nilai Transaksi Miliaran, Kerugian Negara Disorot
Perkara yang menjadi sorotan ini juga memiliki dampak ekonomi dan lingkungan yang besar.
Dalam perkara yang disidangkan, jaksa memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp87,4 miliar. Nilai tersebut disebut mencakup berbagai komponen, termasuk kerugian ekonomi, kerusakan ekologis dan biaya pemulihan lingkungan.
Sementara itu, dugaan transaksi pasir timah yang dikaitkan dengan PT MSP disebut mencapai sekitar Rp15,7 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak berhenti di lokasi tambang. Ada rantai ekonomi yang membuat hasil pertambangan tetap memiliki pasar.
Pertanyaan Besarnya: Siapa di Balik Kolektor?
Kini perhatian publik bukan hanya tertuju kepada lokasi tambang ilegal.
Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang berada di belakang jaringan kolektor tersebut.
Apakah mereka hanya membeli pasir timah dari penambang? Atau terdapat jaringan yang lebih besar yang mengatur pasokan, transportasi, dokumen hingga tujuan akhir material?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Sebab, apabila kolektor hanya menjadi satu mata rantai dari jaringan yang lebih panjang, maka menindak penambang tanpa membongkar jaringan pengumpul dan penerima hanya akan menyelesaikan sebagian kecil persoalan.
Pada akhirnya, dugaan aliran pasir timah ilegal ke industri harus diuji melalui bukti, dokumen transaksi, asal-usul material dan keterangan para pihak.
Kolektor kini menjadi salah satu titik kunci yang perlu dibuka untuk mengetahui bagaimana pasir timah dari sumber yang diduga ilegal bisa bergerak hingga ke rantai industri.
Semua pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan keterlibatan pidana hanya dapat dinyatakan setelah melalui proses hukum serta putusan pengadilan.





