PAMEKASAN – Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Pamekasan menyayangkan aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026).

Dalam aksi yang menyuarakan persoalan pelayanan kesehatan di Pamekasan tersebut, massa aksi disebut melakukan tindakan menaburkan uang kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin, M.Si. Selain itu, forum organisasi profesi kesehatan juga menilai terdapat sejumlah penyampaian yang dinilai tidak pantas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Pamekasan, dr. Tri Susandi Juliarto, M.Kes., menyayangkan cara penyampaian aspirasi dalam aksi tersebut.

“Saya belum pernah melihat ada demo seperti itu. Saya melihat demo kemarin ada tindakan yang tidak menyenangkan. Tekanan tersebut seperti tekanan verbal,” ujar dr. Tri Susandi saat dikonfirmasi usai audiensi dengan Bupati Pamekasan di Ruang Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Senin (6/10/2026).

Audiensi tersebut dihadiri sejumlah ketua organisasi profesi kesehatan, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Menurut Tri Susandi, organisasi profesi kesehatan saat ini tengah mempertimbangkan kemungkinan menempuh jalur hukum atas tindakan yang terjadi dalam aksi tersebut.

Ia menilai penyampaian aspirasi seharusnya tetap dilakukan dengan mengedepankan etika, kesantunan, serta norma yang berlaku di masyarakat.

“Kita orang Timur ada tata cara dalam menyampaikan aspirasi. Dengan kata-kata yang tidak pantas, itu sangat disayangkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi tersebut diharapkan tidak dilakukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan tekanan verbal maupun tindakan yang dapat merendahkan pihak lain.

Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Pamekasan juga menyatakan komitmennya untuk mencegah praktik perundungan atau bullying, termasuk di lingkungan pelayanan kesehatan.

Menurutnya, setiap bentuk penyampaian aspirasi perlu memperhatikan potensi risiko dan dampaknya sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bersama.

Selain persoalan cara penyampaian aspirasi, Tri Susandi juga menyoroti sistem pengamanan selama aksi berlangsung. Ia menilai koordinasi antara petugas keamanan, termasuk satuan pengamanan dan Satpol PP, perlu dievaluasi.

“Pengamanan satpam dan Satpol PP harus menjadi evaluasi. Ini menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Dinkes Pilih Pendekatan Persuasif

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifudin, M.Si., juga menyayangkan aksi demonstrasi yang dinilai tidak sesuai dengan kepatutan dalam penyampaian aspirasi.

“Intinya kami sangat menyayangkan. Seharusnya aspirasi disampaikan sesuai kepatutan,” ujar dr. Saifudin saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2026).

Terkait wacana penempuhan jalur hukum yang disampaikan Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Pamekasan, Saifudin mengatakan pihaknya belum mempertimbangkan langkah tersebut.

“Untuk menempuh jalur hukum saya belum ke sana dan mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Kami lebih memilih pendekatan persuasif dan evaluasi,” katanya.

Saifudin berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara objektif. Menurutnya, tindakan maupun ucapan yang dinilai tidak pantas dalam aksi tersebut tidak mencerminkan karakter masyarakat Pamekasan secara keseluruhan.

“Saya berharap masyarakat luas bisa menilai bahwa itu bukan karakter orang Pamekasan. Saya 32 tahun bersama para ulama, tokoh dan semuanya baik. Sudah lama ada di Pamekasan, orang Pamekasan itu santun, tata kramanya baik,” ujarnya.

Dinkes Pamekasan bersama organisasi profesi kesehatan kemudian sepakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bersama. Evaluasi terutama diarahkan pada aspek pengamanan kegiatan serta tata cara penyampaian aspirasi agar tetap berjalan sesuai etika dan norma yang berlaku.

Penyampaian aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga komunikasi dan menyampaikan kritik secara santun agar substansi persoalan yang diperjuangkan tidak tertutup oleh polemik mengenai cara penyampaiannya.