Analisa, Sumenep Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Sumenep kembali mencuat. Praktik tersebut diduga memanfaatkan barcode resmi milik nelayan dan kelompok tani untuk memperoleh solar subsidi secara tidak semestinya.

Temuan itu disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, menyebut pihaknya menemukan indikasi penggunaan dua jenis barcode dalam praktik tersebut, yakni barcode nelayan dan barcode kelompok tani.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Modusnya menggunakan dua rekomendasi. Pertama barcode nelayan, kedua barcode kelompok tani. Dari mana mafia BBM ini mendapatkannya masih menjadi tanda tanya besar. Yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” ujar Wawan, Kamis (8/1).

Menurut Wawan, salah satu ketua kelompok tani di sebuah desa mengeluhkan jatah solar kelompoknya yang mendadak habis. Padahal, kelompok tersebut mengaku tidak pernah melakukan pembelian solar.

“Ada indikasi solar telah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan). Padahal, kelompoknya merasa tidak pernah membeli. Ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bermain di balik layar?” katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran DPD TMI, solar subsidi diduga dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode resmi, kemudian disimpan di lokasi tertentu sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga lebih tinggi.

Dampak dugaan praktik tersebut dirasakan langsung oleh petani. Sejumlah petani mengaku kesulitan memperoleh solar untuk mengoperasikan alsintan, sehingga pengolahan lahan pertanian menjadi terhambat.

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Sumenep maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi secara transparan.

DPD TMI juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak PT Pertamina melakukan evaluasi terhadap SPBU yang disinyalir menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi praktik ini,” tegas Wawan.

Ia menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan meskipun persoalan ini kerap diberitakan.

Secara hukum, pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, SPBU yang terbukti membantu praktik penimbunan dapat dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan rakyat kecil. Kami mendesak Pertamina untuk mencabut izin SPBU tersebut,” pungkas Wawan.