Tim Bea Cukai Ambon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 287.000 batang rokok ilegal merek “ANGKER” asal Jawa Timur yang dikirim melalui jalur ekspedisi laut. Dalam operasi penindakan di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah tersebut, potensi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah berhasil diselamatkan.

Seluruh rokok tanpa dilekati pita cukai resmi tersebut ditaksir memiliki nilai barang mencapai Rp 448,83 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo, menegaskan bahwa penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp 294.877.121.

Kronologi Penindakan di Pelabuhan hingga Masohi

Penindakan beruntun ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah Maluku melalui jasa ekspedisi laut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai Ambon melakukan observasi ketat di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, sejak Jumat (28/8/2026). Petugas menemukan paket mencurigakan di pelabuhan. Dari hasil pengembangan, diketahui sebagian barang telah keluar dari pelabuhan dan bergerak menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Tim bergerak cepat mengejar pengiriman tersebut ke Masohi pada Minggu (30/8/2026). Dalam aksi penindakan pertama di Masohi, petugas berhasil menyita 251.000 batang rokok ilegal merek “ANGKER”.

Pada hari yang sama, petugas kembali menerima informasi pengiriman lanjutan dari Ambon menuju Masohi.

Pengawasan kembali diperketat di Pelabuhan Yos Sudarso hingga paket susulan berhasil diamankan, sementara paket yang telah keluar lebih dahulu berhasil ditindak setibanya di titik tujuan akhir di Masohi.

Peran Masyarakat dalam Mengamankan Penerimaan Negara

Kurniawan mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga peredaran barang kena cukai ilegal ini dapat digagalkan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Ambon akan terus mengoptimalkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara.

“Peredaran rokok ilegal akan terus menjadi perhatian dalam pengawasan kami. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan turut menyampaikan informasi mengenai peredarannya. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang adil,” pungkas Kurniawan.