JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagai syarat pencalonan wakil presiden.

Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI. MK menyatakan permohonan yang diajukan sejumlah pihak tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

Temuan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

MK juga menilai sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak secara langsung menunjukkan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah certificate of attendance. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Surat Penyetaraan Bukan Ijazah

Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.

Kemendikdasmen menerangkan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan proses untuk menentukan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

Dalam perkara tersebut, proses penyetaraan pendidikan atas nama Gibran disebut diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Dokumen yang diajukan antara lain berasal dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch Australia.

Namun, berdasarkan fakta persidangan yang dikutip MK, tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran

Meski menemukan persoalan terkait bukti dokumen pendidikan tersebut, MK menegaskan bahwa temuan itu tidak otomatis membuat Gibran dapat didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kedudukan Gibran saat perkara diputus.

Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir.

Karena itu, menurut MK, perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024,” kata Adies Kadir.

Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Selain persoalan substansi, MK juga menyoroti kedudukan hukum para pemohon.

Perkara tersebut diajukan antara lain oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga negara, serta pihak yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Namun, MK menilai para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menurut ketentuan hukum memiliki kedudukan sebagai pihak dalam sengketa hasil Pilpres.

Atas dasar itu, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Isu Dokumen Pendidikan Gibran Kembali Jadi Sorotan

Putusan MK tersebut membuat isu mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik.

Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menunjukkan kesetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Di sisi lain, MK menegaskan temuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU yang diajukan.

MK menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan.

Dengan demikian, putusan MK bukan menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA. Putusan tersebut menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.

Pada saat yang sama, permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan konteks kewenangan perkara.