Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai total mencapai Rp1,839 miliar. Dari jumlah tersebut, rokok ilegal menjadi salah satu barang yang paling dominan.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Banda Aceh sepanjang semester II 2025 hingga 2026.
Langkah tersebut sekaligus menyoroti persoalan panjang mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai di tengah keberadaan industri rokok resmi yang harus memenuhi berbagai ketentuan perpajakan dan cukai.
Namun, penindakan terhadap rokok ilegal juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai bagaimana kebijakan pengawasan cukai berdampak terhadap industri rokok yang beroperasi secara legal, khususnya pelaku usaha lokal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh M Rizki Baidillah mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Total nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp1.839.122.700. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan diperkirakan mencapai Rp1.387.321.090.
Dari keseluruhan nilai tersebut, barang hasil penindakan di sektor cukai menyumbang porsi terbesar.
Nilainya diperkirakan mencapai Rp1.531.530.700.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.467.472 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 12.250 mililiter, serta 29 sheet pita cukai palsu.
Bea Cukai menyebut rokok yang disita merupakan rokok polos tanpa pita cukai. Barang tersebut berasal dari produksi dalam negeri maupun luar negeri.
Penindakan dilakukan melalui operasi mandiri Bea Cukai dan operasi pasar yang digelar bersama Satpol PP serta Wilayatul Hisbah Aceh.
Kegiatan tersebut juga dilakukan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Selain operasi lapangan, penindakan juga dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).
Besarnya jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan memperlihatkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi salah satu persoalan dalam pengawasan barang kena cukai di Aceh.
Di sisi lain, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilepaskan dari kondisi industri rokok yang beroperasi secara resmi.
Produsen rokok legal harus mengikuti ketentuan cukai serta kewajiban administrasi dan perpajakan yang berlaku. Sementara rokok ilegal beredar tanpa memenuhi kewajiban tersebut.
Perbedaan struktur biaya itu membuat persoalan rokok ilegal bukan hanya menyangkut potensi penerimaan negara, tetapi juga menyentuh persaingan di pasar produk tembakau.
Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga menjadi bagian dari upaya menciptakan level playing field antara pelaku usaha yang memenuhi aturan dengan pihak yang menghindari kewajiban cukai.
Meski demikian, klaim bahwa penindakan rokok ilegal secara langsung “membunuh” industri rokok lokal membutuhkan data dan kajian lebih lanjut. Dalam informasi penindakan ini, Bea Cukai tidak menyatakan bahwa pemusnahan rokok ilegal berdampak terhadap kelangsungan industri rokok lokal.
Selain barang kena cukai, Bea Cukai Aceh juga memusnahkan berbagai barang hasil penindakan kepabeanan.
Barang tersebut berasal antara lain dari barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan.
Rinciannya meliputi 137 buah, 2 paks, dan 4 koli pakaian bekas, 12 boks suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, enam kaleng minuman suplemen kecantikan, serta 203 buah kosmetik berbagai jenis.
Petugas juga menyita 58 unit telepon genggam.
Total nilai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan tersebut diperkirakan mencapai Rp307.592.000.
Sebagian penindakan dilakukan melalui sinergi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda dan Lanud Sultan Iskandar Muda.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta peraturan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan dan pemusnahan BMMN.
Telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Sementara barang lainnya dirusak dan dibakar di fasilitas milik PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA).
Pemusnahan tersebut dimaksudkan untuk memastikan barang hasil penindakan yang telah menjadi milik negara tidak kembali beredar di masyarakat.
Rizki Baidillah mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan peredaran barang ilegal.
Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan indikasi pemasukan atau peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dan sinergi antarinstansi diperlukan untuk menciptakan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal,” kata Rizki.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan terhadap arus barang impor maupun ekspor guna mencegah pelanggaran kepabeanan dan cukai.
“Sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di pasaran,” ujarnya.
Pemusnahan hampir 1,5 juta batang rokok ilegal tersebut menunjukkan bahwa persoalan peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi tantangan pengawasan di Aceh.
Di satu sisi, negara berkepentingan menjaga penerimaan cukai dan memastikan ketentuan perdagangan dipatuhi. Di sisi lain, industri rokok legal juga menghadapi pasar yang mempertemukan produk dengan struktur biaya dan kewajiban berbeda.





