PAMEKASAN — Penolakan terhadap pembangunan gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berujung pada aksi pembongkaran bangunan.

Ratusan massa yang terdiri dari alumni pondok pesantren dan santri di wilayah Palengaan mendatangi lokasi pembangunan gerai ritel tersebut pada Rabu (7/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Massa membawa alat berat dan menggunakannya untuk membongkar bagian bangunan yang tengah dikerjakan.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan ritel modern yang dinilai dapat berdampak terhadap usaha masyarakat dan pelaku UMKM di sekitar lokasi.

Penolakan terhadap pembangunan gerai Indomaret tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat kepada pemerintah daerah.

Massa meminta pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat setempat sebelum memberikan ruang bagi pembangunan ritel modern.

Keberadaan toko modern dinilai berpotensi menimbulkan persaingan dengan pedagang kecil dan pelaku usaha lokal yang selama ini menggantungkan perekonomian dari aktivitas perdagangan di wilayah tersebut.

Selain persoalan dampak ekonomi, massa juga mempertanyakan aspek perizinan pembangunan.

Mereka meminta seluruh proses pembangunan dan operasional gerai dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Situasi kemudian memanas ketika ratusan massa mendatangi lokasi pembangunan.

Mereka membawa sejumlah peralatan, termasuk alat berat, yang kemudian digunakan untuk membongkar bangunan.

Aksi tersebut membuat proses pembangunan gerai Indomaret terhenti.

Sejumlah bagian bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan mengalami kerusakan akibat pembongkaran.

Massa menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penegasan atas penolakan masyarakat terhadap pembangunan ritel modern di wilayah tersebut.

Aksi pembongkaran tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian.

Polres Pamekasan berupaya mengendalikan situasi dan meminta massa tidak melakukan tindakan yang dapat memperluas kerusakan.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan petugas melakukan pendekatan kepada massa untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Polisi juga mengingatkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.

Kehadiran aparat dilakukan untuk mencegah aksi berkembang menjadi tindakan yang lebih luas.

Sementara itu, pihak PT Indomarco Prismatama selaku pengelola jaringan Indomaret menyampaikan bantahan terkait persoalan perizinan.

Koordinator tim yang menangani perizinan PT Indomarco Prismatama, Wibowo, menyatakan bahwa dokumen dan persyaratan perizinan pembangunan telah dipenuhi.

Menurut dia, pihak perusahaan berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut karena pembangunan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah bisa hadir dalam kasus ini, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar Wibowo.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara massa penolak pembangunan dengan pihak perusahaan.

Di satu sisi, massa mempertanyakan keberadaan ritel modern serta aspek perizinannya. Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan proses pembangunan telah dilakukan sesuai ketentuan.