Analisa, Kolom – Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh salah satu tayangan di stasiun televisi nasional Trans7 yang menampilkan konten bernuansa provokatif dan dinilai merendahkan martabat pesantren, kiai, dan para santri.
Tayangan tersebut bukan hanya tidak beretika, tetapi juga berpotensi mencederai citra lembaga pesantren yang selama ini menjadi benteng moral dan pendidikan karakter bangsa.
Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Mahasiswa Santri Banyuanyar (DPP FKMSB), saya menyatakan sikap tegas mengecam keras tindakan Trans7 yang telah menayangkan program yang secara substansial mengandung penghinaan terhadap pesantren dan ulama.
Tayangan tersebut disinyalir bersumber dari informasi yang tidak kredibel, bahkan cenderung mengandung unsur hoaks dan ujaran kebencian terhadap institusi keagamaan yang selama ini berperan besar dalam membangun peradaban bangsa.
Pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, melainkan juga pusat pembentukan karakter, kemandirian, dan nasionalisme.
Dalam sejarah panjang Indonesia, para kiai dan santri terbukti menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan, menjaga keutuhan NKRI, serta menanamkan nilai-nilai moderasi beragama di tengah masyarakat.
Maka dari itu, segala bentuk upaya yang berpotensi merusak marwah pesantren harus dilawan secara moral dan hukum.
Kami mendesak Trans7 untuk segera menarik tayangan tersebut dari seluruh platform media dan melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem redaksional dan penayangan program-programnya, agar ke depan tidak lagi terjadi pelanggaran serupa.
Media semestinya menjadi sarana pencerahan publik, bukan alat untuk menyebarkan stigma negatif atau memperuncing polarisasi sosial.
Selain itu, kami juga menyerukan kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera mengambil langkah tegas sesuai fungsi pengawasan yang diamanatkan undang-undang.
Lembaga-lembaga tersebut wajib memastikan bahwa setiap konten yang disiarkan kepada publik memenuhi prinsip jurnalisme yang etis, berimbang, dan bertanggung jawab.
Kami menuntut Dewan Pers dan KPI untuk menjatuhkan sanksi yang adil dan setimpal kepada Trans7 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami percaya, menjaga marwah pesantren berarti menjaga martabat bangsa.
Oleh sebab itu, segala bentuk pelecehan terhadap pesantren dan ulama adalah bentuk penghinaan terhadap sejarah dan jati diri Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan kebangsaan.
Sudah saatnya media massa introspeksi diri dan mengembalikan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga meneguhkan moral publik melalui tayangan yang edukatif dan bermartabat.





