Jakarta — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menahan empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keputusan penanganan perkara melalui peradilan militer pun menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil yang mendorong agar kasus ini dibawa ke peradilan umum.
Keempat tersangka merupakan anggota aktif TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Mereka ditahan di Pomdam Jaya sejak Rabu (18/3/2026). Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan proses hukum akan berjalan sesuai Undang-Undang TNI dan menjanjikan keterbukaan kepada publik.
Ia menyebut, setiap tahapan mulai dari penyidikan hingga persidangan akan disampaikan secara transparan. Para tersangka dijerat Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara. Hingga kini, motif dan peran masing-masing pelaku masih didalami.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga, seperti YLBHI dan Amnesty International Indonesia, mendesak agar kasus ini tidak ditangani melalui peradilan militer.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai mekanisme peradilan militer berpotensi menutup akuntabilitas dalam kasus pidana umum yang melibatkan aparat. Ia menegaskan pentingnya pengusutan hingga ke aktor intelektual di balik serangan tersebut, bukan hanya pelaku lapangan.
Desakan juga diarahkan kepada Prabowo Subianto untuk membentuk tim pencari fakta (TPF) independen. Langkah ini dinilai penting guna menjamin proses hukum yang transparan, imparsial, dan akuntabel.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut TPF dapat membantu mengungkap dugaan keterlibatan pihak yang lebih luas dalam kasus ini. Hal serupa disampaikan advokat senior Todung Mulya Lubis yang menilai tim independen diperlukan untuk menjaga objektivitas penyelidikan.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap bahwa pelaku berjumlah empat orang berdasarkan analisis puluhan rekaman CCTV di sejumlah titik di Jakarta. Para pelaku diduga sempat berupaya menghilangkan jejak dengan berganti pakaian dan berpencar usai melakukan aksi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan luas karena dinilai sebagai ancaman terhadap aktivis HAM. Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam mengungkap pelaku utama hingga aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.





