Surabaya– Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuai kritik dari kalangan aktivis masyarakat sipil di Jawa Timur. Sejumlah pasal di dalamnya dinilai berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan kritik publik terhadap pemerintah.
Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menyoroti adanya ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, serta lembaga negara. Menurutnya, pasal-pasal tersebut mengandung unsur tekanan dan ancaman bagi masyarakat yang menyampaikan kritik secara lisan maupun tulisan di muka umum.
“Dalam KUHP baru terdapat pasal-pasal yang agak aneh dan berbahaya. Kritik terhadap kepala negara, wakil kepala negara, pemerintah, maupun lembaga negara bisa dipidana. Ini jelas mengandung unsur pembungkaman dan mengancam demokrasi,” ujar Musfiq, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, ancaman pidana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut berkisar dari satu tahun hingga enam tahun penjara, atau denda pidana dengan kategori tertentu. Ketentuan ini dinilai dapat mempersempit ruang kritik, khususnya bagi aktivis, akademisi, jurnalis, dan masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawasi kebijakan pemerintah.
Musfiq menilai, keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi pengkritik kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Padahal, kritik dan kontrol publik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
“Kesempatan masyarakat untuk mengkritik kebijakan pemerintah menjadi terancam. Arah kebijakan hukumnya seolah membuka ruang untuk menekan para pengkritik, padahal kritik itu justru bertujuan memberi masukan agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang,” katanya.
Lebih jauh, Musfiq menegaskan bahwa semangat dalam KUHP baru tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat, baik melalui tulisan, lisan, maupun ekspresi, merupakan hak konstitusional warga negara.
“Kalau ini dibiarkan, arahnya sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai negara ini mundur dan mengulang praktik-praktik pembungkaman seperti di era Orde Baru, di mana aktivis dan pengkritik kebijakan menjadi sasaran,” tegasnya.
Atas dasar itu, Jaringan Kawal Jawa Timur mendesak pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk segera melakukan evaluasi serta perbaikan terhadap pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang dinilai represif.
“Kami mendesak pemerintah agar memperbaiki pasal-pasal yang sifatnya mengancam dan bisa menjadi alat menekan para pengkritik kebijakan. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” pungkas Musfiq.





