Jakarta  — Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kembali ditemukan di sekitar kawasan wisata Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Kementerian Kehutanan, memastikan akan mengambil langkah tegas dengan memperkuat pengawasan dan menyiapkan penegakan hukum bersama aparat terkait.

Penelusuran lapangan oleh Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada Minggu (25/10/2025) menemukan lokasi tambang rakyat tanpa izin di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika. Tambang tersebut berada di Areal Penggunaan Lainnya (APL) seluas sekitar empat hektare, yang berbatasan langsung dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di dalam kawasan TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas tambang yang telah ditinggalkan. Tidak ada aktivitas penambangan aktif saat pemeriksaan dilakukan. Namun, temuan itu mengindikasikan adanya upaya masuknya kegiatan tambang ilegal ke kawasan konservasi yang dilindungi negara.

Aktivitas serupa sebenarnya pernah ditertibkan oleh Ditjen Gakkumhut bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan Polda NTB pada 2018. Kala itu, sejumlah penambang dan alat berat diamankan. Meski demikian, praktik tambang rakyat kembali muncul di wilayah perbatasan hutan.

“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas PETI masih terjadi di beberapa titik sekitar Mandalika. Kami sedang menyiapkan langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan aparat serta tokoh masyarakat,” ujar Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra.

Selain di Desa Prabu, Gakkumhut juga mengidentifikasi titik-titik tambang ilegal di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Daerah tersebut dikenal memiliki cadangan emas dan menjadi salah satu wilayah rawan tambang liar di NTB.

“Penertiban di Sekotong dan wilayah lain akan dilakukan. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga berupaya mencari solusi agar masyarakat tidak kembali ke aktivitas tambang ilegal,” kata Aswin.

Aktivitas tambang tanpa izin dinilai berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Selain merusak ekosistem hutan dan konservasi, praktik PETI sering meninggalkan lubang-lubang terbuka dan limbah bahan kimia berbahaya yang mencemari tanah serta sumber air.

“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, apalagi jika berdampak pada kawasan hutan dan konservasi,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Menurut Dwi, pemerintah akan menindak pelaku dengan instrumen administratif, perdata, dan pidana. “Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Untuk lokasi tambang di luar kawasan hutan, Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis pertambangan guna memperkuat sinkronisasi penanganan.

Gakkumhut juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi tambang ilegal di kawasan hutan atau konservasi melalui kanal resmi. “Sinergi lintas lembaga dan partisipasi masyarakat sangat penting agar penanganan PETI bisa tegas, terukur, dan berkelanjutan,” kata Dwi.

Dengan langkah pengawasan terpadu ini, pemerintah berharap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika dan NTB dapat segera ditertibkan, demi menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga sekitar.