Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terbaru, penyidik memeriksa direktur perusahaan rokok, Kamal Mustofa, untuk menelusuri dugaan pengaturan dalam proses pengurusan cukai.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami mekanisme pengurusan cukai oleh pengusaha rokok, termasuk kesesuaian antara prosedur resmi dan praktik di lapangan.
“Penyidik mendalami proses dan mekanisme pengurusan cukai, lalu mencocokkannya dengan SOP yang berlaku di Bea dan Cukai,” ujar Budi.
KPK ingin memastikan apakah proses bisnis yang berjalan selama ini sesuai aturan atau justru terjadi penyimpangan yang membuka celah praktik korupsi.
Pemeriksaan terhadap Kamal merupakan tindak lanjut dari temuan penting dalam operasi tangkap tangan dan penggeledahan sebelumnya. Dalam rangkaian itu, penyidik menemukan uang tunai lintas mata uang senilai lebih dari Rp 5,19 miliar di sejumlah lokasi di Jakarta.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengurusan cukai oleh pihak swasta, termasuk pengusaha di sektor rokok. Karena itu, KPK kini memperluas penelusuran dengan memanggil sejumlah pihak dari kalangan industri.
Menurut Budi, pendalaman terhadap pihak swasta tidak berhenti pada satu pemeriksaan. KPK akan terus memanggil pihak-pihak terkait guna mengurai pola aliran dana dan mekanisme yang diduga menyimpang.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua pejabat Bea Cukai sebagai tersangka, yakni Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono. Keduanya diduga berperan dalam pengumpulan dana dari sektor cukai sepanjang 2024–2026.
KPK menilai korupsi di sektor cukai memiliki dampak luas karena berkaitan langsung dengan pengendalian barang-barang tertentu di masyarakat. Jika diselewengkan, praktik ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan negara dan memicu risiko sosial yang lebih besar.
Penyidikan kasus ini masih terus bergulir, dengan fokus pada pengungkapan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik “kongkalikong” pengurusan cukai.





