SURABAYA — Tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang diamankan dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya tidak menjalani penahanan. Ketiganya kini menjalani program rehabilitasi setelah hasil asesmen menyatakan mereka masuk kategori pengguna pemula.

Ketiga legislator tersebut masing-masing merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, DPRD Banyuwangi, dan DPRD Situbondo. Mereka diamankan bersama sejumlah orang lainnya dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penanganan terhadap tiga anggota DPRD tersebut dilakukan setelah mereka menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Hasil asesmen menyatakan ketiganya masuk kategori pengguna pemula. Karena itu, penanganan dilakukan melalui rehabilitasi sosial secara rawat jalan.

Program rehabilitasi tersebut dijalankan dalam sejumlah pertemuan. Selain menjalani konseling, mereka juga dapat menjalani tes urine secara acak untuk memastikan tidak kembali menggunakan narkotika.

Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan delapan orang yang berada di dalam kamar tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, di antaranya plastik bekas pakai, ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan sejumlah orang yang diamankan positif menggunakan narkotika.

Meski diamankan dalam perkara narkotika, para terduga pengguna tersebut tidak dilakukan penahanan.

Polisi menyebut penanganan perkara mempertimbangkan jumlah barang bukti serta hasil pemeriksaan terhadap para pengguna. Proses hukum kemudian ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

Polisi memastikan proses terhadap seluruh orang yang diamankan tetap dilakukan sesuai prosedur.

Kasus yang menyeret tiga kader Gerindra tersebut juga menjadi perhatian internal partai.

Gerindra menyatakan penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat dalam aturan internal partai. Namun, keputusan mengenai sanksi terhadap ketiga kader tersebut menjadi kewenangan mahkamah partai.

Partai juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD dari tiga daerah berbeda di Jawa Timur.

Di satu sisi, proses hukum terhadap mereka ditempuh melalui mekanisme restorative justice dan ketiganya menjalani rehabilitasi. Di sisi lain, penyalahgunaan narkoba disebut sebagai pelanggaran berat dalam aturan internal Gerindra.

Karena itu, publik kini menunggu keputusan partai mengenai nasib politik ketiga legislator tersebut setelah proses rehabilitasi dan penanganan perkara berjalan.