Jakarta — Sengketa saham di tubuh PT Blue Bird Tbk kembali mencuat. Dr. Mintarsih A. Latief mengungkap sejumlah kejanggalan dalam gugatan hukum yang menjeratnya, termasuk proses eksekusi aset yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Mintarsih menyatakan tetap melawan meski menghadapi denda sebesar Rp140 miliar dan penyitaan aset yang berlangsung bertahap. Ia menilai gugatan yang diajukan oleh Purnomo Prawiro sejak 2013 sarat persoalan hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut dia, gugatan tersebut tidak mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mengandung benturan kepentingan. “Secara hukum, pihak yang menggugat tidak memenuhi syarat karena memiliki konflik kepentingan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Perkara ini bermula dari tuntutan pengembalian gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang diterima Mintarsih selama puluhan tahun bekerja. Dalam gugatan itu, ia diminta mengembalikan sekitar Rp40 miliar serta membayar ganti rugi pencemaran nama baik sebesar Rp100 miliar, sehingga total mencapai Rp140 miliar.

Putusan Mahkamah Agung pada 21 Januari 2016 telah menyatakan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, Mintarsih menilai pelaksanaan putusan justru menimbulkan persoalan baru.

Ia menyoroti eksekusi aset berupa tanah miliknya yang disebut nilainya jauh melebihi jumlah denda. Selain itu, ia juga mempertanyakan prosedur eksekusi yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan hukum.

“Sejumlah aset saya diambil alih tanpa perhitungan nilai yang seimbang,” kata Mintarsih.

Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya kejanggalan lain, yakni keterlibatan pihak keluarga dalam putusan yang menurutnya tidak tercantum dalam amar putusan Mahkamah Agung. Ia menyebut, anak-anaknya ikut dibebani tanggung jawab secara tanggung renteng.

Mintarsih juga mengaku tidak pernah menerima relaas atau pemberitahuan resmi atas putusan tersebut dari pengadilan, sebagaimana diatur dalam prosedur hukum.

Di sisi lain, ia menyinggung konteks periode gugatan yang bertepatan dengan lonjakan kekayaan Purnomo. Berdasarkan catatan Forbes, Purnomo masuk daftar orang terkaya Indonesia pada 2014 dengan tambahan kekayaan sekitar US$1,3 miliar atau setara Rp16 triliun dari bisnis transportasi.

Nama Samin Tan juga ikut disorot karena pernah masuk daftar orang terkaya Forbes pada 2011 melalui bisnis tambang batu bara di PT Borneo Lumbung Energi & Metal.

Mintarsih menilai ada kesamaan mencolok terkait kemunculan nama-nama tersebut dalam daftar orang terkaya, meski kondisi hukum masing-masing berbeda.

Saat ini, Mintarsih menegaskan akan terus menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan peninjauan kembali (PK), guna memperjuangkan hak atas saham dan aset yang diklaim belum terpenuhi, termasuk dividen yang disebut tidak dibayarkan sejak 1971.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, seiring munculnya kembali isu lama terkait konflik internal dan kepemilikan saham di perusahaan transportasi tersebut.