SURABAYA – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur memasuki babak baru. Gerindra Jawa Timur menyebut dugaan pelanggaran terkait narkoba masuk kategori berat, sementara keputusan mengenai sanksi terhadap ketiga kader tersebut berada di tangan mahkamah partai.
Tiga legislator yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya itu yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan (OKK), Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rekomendasi terkait kasus tersebut.
Namun, keputusan akhir mengenai sanksi tidak berada di tingkat DPD.
“Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai,” kata Hidayat kepada detikJatim, Kamis (1/10/2026).
Hidayat mengatakan penggunaan narkotika bertentangan dengan aturan internal Gerindra. Menurut dia, setiap kader memiliki sumpah yang secara tegas melarang penggunaan narkotika.
“Ada sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apapun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat,” tegas Hidayat.
Ketika ditanya apakah pelanggaran tersebut dapat berujung pada pemecatan, Hidayat kembali menegaskan bahwa keputusan berada pada mahkamah partai.
“DPP, mahkamah partai yang akan memutuskan sanksinya,” tegasnya.
Dengan demikian, belum ada keputusan final mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan kepada ketiga kader tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang berada di dalam kamar tersebut. Seluruhnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis (1/10/2026).
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam proses pemeriksaan, salah satu orang berinisial N mengaku membeli sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan positif menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Polisi kemudian mengetahui bahwa tiga dari delapan orang tersebut berstatus sebagai anggota DPRD di Jawa Timur.
“Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa 3 di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim,” beber Hadi.
Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Atas dasar itu, delapan orang yang diamankan diproses melalui mekanisme restorative justice.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” pungkas Hadi.
Sebelumnya, Gerindra Jawa Timur juga menyatakan tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan partai akan mengambil langkah internal sesuai perkembangan proses hukum.
“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma.
Kharisma menjelaskan, jika seorang kader telah berstatus bersalah berdasarkan putusan hukum berkekuatan hukum tetap, partai memiliki mekanisme internal untuk mengambil tindakan.
“Ya pasti kalau sudah inkracht dan bersalah, tentu partai mengambil langkah pemecatan,” tambahnya.
Namun, ia kembali menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Namun, kita utamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya.
Delapan Orang Jalani Pemeriksaan di BNN
Setelah proses di Polrestabes Surabaya, delapan orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
Hadi menyebut pemeriksaan tersebut masih berlangsung.
“Masih dalam pemeriksaan di BNN Kota Surabaya,” ujar Hadi.
Dengan perkembangan tersebut, nasib tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu kini bergantung pada perkembangan proses hukum serta keputusan internal partai.
Untuk sementara, Gerindra Jawa Timur telah menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat dalam aturan internal partai. Namun, bentuk sanksi terhadap ketiganya masih menunggu keputusan mahkamah partai.





