Analisa, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan anggaran untuk seluruh lembaga negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, termasuk kementerian dan lembaga (K/L) yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Dalam APBN 2026, total belanja pemerintah pusat tercatat sebesar Rp 3.149,47 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat 10 kementerian dan lembaga yang memperoleh alokasi anggaran terbesar.
Di luar anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) sebesar Rp 1.639,18 triliun, Badan Gizi Nasional menjadi lembaga dengan alokasi anggaran tertinggi, yakni Rp 268 triliun.
Berikut daftar 10 kementerian dan lembaga dengan anggaran terbesar dalam APBN 2026:
- Badan Gizi Nasional: Rp 268 triliun
- Kementerian Pertahanan: Rp 187,10 triliun
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp 146,05 triliun
- Kementerian Pekerjaan Umum: Rp 118,50 triliun
- Kementerian Kesehatan: Rp 114 triliun
- Kementerian Agama: Rp 88,89 triliun
- Kementerian Sosial: Rp 84,44 triliun
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp 61,87 triliun
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp 56,68 triliun
- Kementerian Keuangan: Rp 52,01 triliun
Selain 10 lembaga dengan anggaran terbesar tersebut, UU Nomor 17 Tahun 2025 juga memuat rincian alokasi anggaran untuk seluruh lembaga negara, kementerian, dan badan pemerintah lainnya.
Beberapa di antaranya adalah Mahkamah Agung sebesar Rp 14,75 triliun, Kejaksaan sebesar Rp 20,25 triliun, Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 7,8 triliun, Kementerian Luar Negeri sebesar Rp 10,22 triliun, serta Badan Intelijen Negara sebesar Rp 16,67 triliun.
Sementara itu, alokasi anggaran juga diberikan kepada sejumlah lembaga pengawas, penyelenggara pemilu, serta badan-badan nonkementerian, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 1,58 triliun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 3,53 triliun, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp 1,71 triliun, hingga Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp 6,26 triliun.
Rincian lengkap alokasi anggaran seluruh kementerian dan lembaga negara tersebut tercantum dalam lampiran UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.





