Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana penipuan investasi cryptocurrency yang terdeteksi melalui patroli siber di media sosial Facebook. Dugaan tersebut mengarah pada aktivitas investasi digital bermasalah yang disebut telah berlangsung sejak 2016 dengan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp150 miliar.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Informasi Nomor R/LI/xxxx/V/2026/Ditipidsiber. Berdasarkan hasil penelusuran awal, penyidik menemukan grup Facebook bernama “Eurobits Indonesia” yang diduga digunakan untuk menawarkan investasi berbasis crypto kepada para anggotanya dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyelidikan bermula ketika petugas patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan di Facebook pada 12 Mei 2026. Dari hasil pendalaman, grup tersebut diketahui telah dibuat sejak 26 Juli 2016 dan memiliki ratusan anggota.

Dalam sejumlah postingan lama yang ditemukan penyidik, terdapat unggahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas investasi bitcoin. Beberapa anggota grup bahkan sempat mengingatkan pengguna lain agar berhati-hati sebelum melakukan transaksi BTC. Pada unggahan lain, terdapat anggota yang mengaku mengalami kendala pada akun miliknya.

Hasil pendalaman awal internal menyebut aktivitas tersebut diduga mengarah pada praktik investasi crypto dengan pola perekrutan anggota serta janji keuntungan harian. Aktivitas itu disebut berlangsung pada periode 2016 hingga 2017 dan diduga melibatkan seminar di sejumlah kota besar, seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya pola komisi berjenjang yang menyerupai skema ponzi. Aparat masih menelusuri validitas data, aliran dana, serta kemungkinan jumlah korban yang terdampak dalam perkara tersebut.

Dalam dokumen Laporan Informasi, penyidik mencantumkan sejumlah dugaan pasal yang berpotensi terkait, di antaranya Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 492 KUHP tentang penipuan, hingga pasal terkait transfer dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasional platform tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas lintas negara. Sejumlah aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan investasi itu turut masuk dalam pendalaman aparat.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat berharap masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait aktivitas investasi tersebut dapat melapor guna membantu proses pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang memanfaatkan komunitas media sosial dan sistem perekrutan anggota secara berjenjang.