Pamekasan— Penerbangan balon udara api berukuran jumbo bertuliskan “Marbol Group” di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

‎Balon udara yang diterbangkan menggunakan api sebagai sumber panas itu dinilai berbahaya karena berpotensi mengenai permukiman warga maupun jaringan listrik di sekitarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

‎Seiring viralnya peristiwa tersebut, nama “Marbol Group” ikut menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal bermerek “Marbol”. Rokok itu ditengarai milik seorang pengusaha bernama Bulla, warga Desa Plakpak.

‎Rokok “Marbol” disebut masih diproduksi dan diedarkan secara luas. Produk tersebut diduga meniru bentuk dan kemasan rokok resmi Marlboro. Peredarannya tidak hanya di wilayah Madura, tetapi juga telah menjangkau berbagai daerah di Indonesia hingga diperjualbelikan melalui marketplace.

‎Meski demikian, belum ada keterangan resmi terkait keterkaitan langsung antara balon udara bertuliskan “Marbol Group” dengan aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut.

‎Dalam beberapa pekan terakhir, aparat juga gencar menindak berbagai aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat, termasuk balon udara api dan penggunaan bahan peledak seperti mercon. Selama dua pekan terakhir, dua tersangka kasus mercon telah diamankan, sementara 15 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎“Saat ini kami melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, Selasa (24/3/2026).