Analisa, Sumenep – Penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski telah naik ke tahap penyidikan, publik belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum tersebut.
Perkara ini bermula dari razia prostitusi yang dilakukan aparat pada 7 September 2024 di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Dalam operasi tersebut, sejumlah pekerja seks komersial diamankan, termasuk seorang mucikari bernama Abdul Rahman bersama dua rekannya.
Pasca razia, Abdul Rahman mengaku mendapat tekanan agar tidak diproses secara hukum. Ia menyebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.
“Kami takut. Saat itu disebut akan dipenjara jika tidak membayar. Terpaksa kami berutang,” ujar Abdul Rahman.
Karena keterbatasan, ia mengaku hanya mampu menyerahkan Rp6 juta yang diperoleh dari hasil pinjaman. Uang tersebut, menurut pengakuannya, diserahkan langsung kepada Zainal Arifin di dalam sebuah mobil yang terparkir di depan SPBU Ambunten.
Dalam proses hukum yang berjalan, Zainal Arifin sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Februari 2025. Ia baru memenuhi panggilan pada Maret 2025 dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Perkembangan signifikan terjadi pada Juni 2025, ketika Polres Sumenep menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Penerbitan SPDP tersebut menandai bahwa perkara telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun, setelah itu, tidak ada informasi lanjutan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Secara prosedural, tahap penyidikan merupakan fase penentuan dalam proses hukum pidana. Pada tahap ini, penyidik seharusnya, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka atau menghentikan perkara. Dalam kasus ini, tidak terdapat informasi resmi terkait hasil gelar perkara, penetapan tersangka, maupun penghentian penyidikan.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan status hukum perkara yang sedang berjalan.
Di tengah belum jelasnya penanganan kasus, Zainal Arifin justru tampil aktif dalam isu lain, khususnya terkait penindakan rokok ilegal.
Dalam sebuah forum, ia menyatakan:
“Saya itu anggota DPRD tiga periode. Konstituen saya itu pemain rokok. Ketika ditangkap di Solo, larinya ke saya, nggak lagi kepada orang lain.”
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia mengkritisi penindakan terhadap pelaku rokok ilegal.
Namun, hingga kini, belum ada pernyataan terbuka dari dirinya terkait dugaan pemerasan yang menjeratnya.
Sebagai pejabat publik dengan posisi strategis, Zainal Arifin memiliki pengaruh politik di tingkat lokal, sejumlah pihak menilai potensi hambatan dalam penanganan perkara tidak dapat diabaikan.
Di sisi lain, penanganan kasus ini juga menunjukkan perbedaan kecepatan dalam penegakan hukum, seperti penindakan cepat terhadap masyarakat dalam razia, namun lambat dalam menangani dugaan pelanggaran oleh pejabat.
Ketidakjelasan dalam penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.





