Analisa, Surabaya – Sejumlah pengunjung Kebun Binatang Surabaya (KBS) mengeluhkan penerapan sistem parkir baru yang dinilai menyulitkan dan tidak sejalan dengan tarif resmi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2023. Keluhan itu muncul setelah perubahan denah parkir dan sistem pembayaran non-tunai diterapkan di kawasan wisata tersebut.

Salah satu pengunjung asal Pamekasan yang datang bersama rombongan dua bus mini mengaku diarahkan untuk memarkir kendaraan di Terminal Joyoboyo, sekitar lima menit dari area KBS.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami tidak diberi kebebasan memarkir di area lain. Harus di Terminal Joyoboyo, padahal jaraknya cukup jauh. Di sana sebenarnya ada lahan parkir, tapi kata jukirnya itu ilegal dan biayanya Rp20 ribu. Supir bus juga harus menunggu di sana sampai rombongan selesai berkunjung. Ini cukup menyulitkan,” ujarnya, Sabtu (8/11).

Pengunjung tersebut juga mengamati perbedaan antara tarif yang tertera pada papan informasi dan biaya yang tercantum di tiket parkir. Pada tiket yang diterima, tercantum biaya parkir sebesar Rp15.000 untuk bus mini, namun terdapat cap tambahan bertuliskan Rp45.000.

“Kalau di papan informasi tertulis Rp15.000 untuk bus mini sesuai Perda, tapi di tiket asli ada cap Rp45.000 dan kami diminta membayar sesuai itu. Padahal di akun Instagram resmi Dishub sudah tertera tarif asli yang sesuai Perda. Ini membingungkan dan menimbulkan tanda tanya,” tambahnya.

Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2023, tarif parkir resmi untuk kendaraan di area wisata ditetapkan sebagai berikut:
* Mobil (R4): Rp3.000 untuk dua jam pertama, Rp1.000 per jam berikutnya, dengan tarif maksimal Rp20.000 per hari.
* Sepeda motor (R2): Rp2.000 untuk dua jam pertama, Rp500 per jam berikutnya, dengan tarif maksimal Rp10.000 per hari.
* Bus pariwisata: Rp25.000 per hari.
* Bus mini/Elf/Hiace: Rp15.000 per hari.

Sistem parkir di KBS kini menggunakan metode pembayaran elektronik (non-tunai). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi serta transparansi transaksi. Namun, sebagian pengunjung menilai pelaksanaannya belum berjalan sesuai ketentuan di lapangan.

Mereka berharap Dishub meninjau kembali mekanisme parkir agar tidak menimbulkan kebingungan dan beban tambahan bagi wisatawan.

“Dishub harus tegas dan transparan dalam menegakkan aturan. Jangan ada praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai Perda,” kata seorang pengunjung lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.