Analisa, Sampang – Penanganan laporan warga terkait dugaan tindak pidana di Kabupaten Sampang mendapat sorotan setelah proses administrasi dan tahapan penyelidikan disebut berjalan tidak sesuai prosedur.
Korban, Sargi, melalui kuasa hukumnya Ahmad Bahrul Efendi dan Partner, menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan selama beberapa bulan meski identitas terduga pelaku telah diketahui, termasuk alamatnya di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa Polres Sampang hanya memberikan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) tanpa nomor registrasi dan tanpa stempel resmi. Dokumen tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi yang lazim digunakan dalam proses penerimaan laporan.
Menurut ketentuan perundang-undangan, penerbitan Laporan Polisi (LP) menjadi dasar dimulainya penyelidikan maupun penyidikan.
“Penundaan penerbitan Laporan Polisi hingga 20 hari merupakan tindakan ganjil dan mencederai rasa keadilan,” ujar kuasa hukum korban.
Ia menilai keterlambatan tersebut berpotensi menghambat penanganan perkara.
Hingga empat bulan setelah laporan dibuat, pihak korban menyebut tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun informasi resmi lainnya.
Korban bahkan mengaku diminta untuk mencari terduga pelaku secara mandiri sebelum menghubungi polisi.
Berikut kronologi sebagaimana disampaikan pihak korban:
12 Juli 2025 Korban melapor ke Polsek Ketapang dan diarahkan untuk visum di RSUD, namun tidak memperoleh dokumen apa pun. Kemudian tanggal 13 juli Korban melapor ke Polres Sampang dan menerima STTP tanpa nomor registrasi serta tanpa stempel.
2 Agustus 2025 Setelah 20 hari dan beberapa kali mendesak, Polres Sampang menerbitkan Laporan Polisi. Hingga bulan November Tidak ada SP2HP atau informasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan.
Pihak korban menilai rangkaian kejadian tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran prosedur dan kurangnya keseriusan dalam penanganan laporan masyarakat.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan laporan kepada Irwasum Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Jawa Timur agar penanganan internal dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.





