Jakarta-Publik akhirnya mendapat jawaban atas tanda tanya besar terkait belum dipanggilnya kembali Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, keputusan tersebut bukan tanpa alasan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik saat ini masih fokus menelaah dokumen dan bukti yang telah dikumpulkan. Proses ini dinilai penting untuk memastikan arah penyidikan serta menentukan status hukum pihak-pihak yang terkait, termasuk Ridwan Kamil. Ia menegaskan, pemanggilan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kekuatan alat bukti.
“Semua masih dikaji dari data dan dokumen keuangan, penyidik memastikan dulu sebelum melakukan pemanggilan kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK juga menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut adanya dugaan penukaran uang dalam jumlah miliaran rupiah ke mata uang asing dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Temuan ini kini didalami lebih lanjut untuk mengungkap sumber dana, tujuan transaksi, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Tak hanya itu, aktivitas serta komunikasi Ridwan Kamil, baik di dalam negeri maupun luar negeri, turut ditelusuri penyidik. Pendalaman ini dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Kasus ini sendiri tergolong besar. KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari unsur pejabat bank hingga pihak swasta. Kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
Terkait status hukum Ridwan Kamil, KPK menegaskan hingga saat ini belum dapat disimpulkan. Semua masih bergantung pada perkembangan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Belum dipanggilnya kembali Ridwan Kamil pun bukan berarti kasus ini berhenti. Sebaliknya, KPK tengah mengumpulkan dan menyusun berbagai bukti untuk memastikan langkah hukum berikutnya diambil secara tepat dan sesuai prosedur.





