Pamekasan – Peristiwa berdarah menimpa MR warga Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, pada Sabtu (14/3/2026) malam, hingga kini terus didalami oleh tim penyidik polres setempat.
Tersangka merupakan oknum kiai berinisial AD asal Desa Campor, Kecamatan Proppo. Terduga pelaku ini berhasil diamankan Polisi di wilayah kota Pamekasan, Rabu (18/3).
“Motifnya asmara, tersangka dengan sengaja membawa senjata tajam yang disimpan di punggungnya. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi usai melakukan penganiyaan berat menggunakan sebilah celurit kepada korban,” kata KBO Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi kamis 19 Maret 2026.
Herman melanjutkan, pelaku beraksi seorang diri tanpa dibantu siapapun. Barang bukti yang berhasil diamankan kendaraan roda dua, alat tebas (clurit), serta alat komunikasi.
“AD pelaku tunggal sebelumnya memang mengincar korban jauh-jauh hari, setelah bertemu dipinggir jalan duel pun terjadi hingga luka serius pada korban, akibat perbuatannya AD dikenakan pasal 446 ayat 2 KUHAPidana uu no.1 tahun 2023 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelasnya.





