Pamekasan — Aktivis di Kabupaten Pamekasan menyoroti kondisi fasilitas penertiban yang dimiliki Polres Pamekasan. Mereka menilai sarana penyimpanan sepeda hasil penertiban belum memadai, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Sejumlah sepeda yang diamankan aparat terlihat disimpan di area terbuka tanpa perlindungan layak. Sepeda-sepeda tersebut diletakkan tanpa atap maupun rak khusus, sehingga terpapar panas dan hujan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sepeda adalah milik warga yang harus dijaga. Jika disimpan tanpa standar yang baik, itu sama saja merugikan masyarakat,” ujar aktivis Iqbal, Senin (16/2/2026).

Ia mengingatkan, aparat penegak hukum tidak hanya berkewajiban menegakkan ketertiban, tetapi juga bertanggung jawab menjaga barang bukti atau barang yang diamankan secara profesional. Penyimpanan yang tidak memenuhi standar dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan fisik seperti karat, rangka bengkok, hingga hilangnya komponen sepeda.

Karena itu, Iqbal mendesak Polres Pamekasan menyediakan fasilitas yang lebih representatif, seperti gudang tertutup, rak sepeda khusus, serta sistem pencatatan dan pengamanan yang transparan.

“Negara tidak boleh merusak barang warga atas nama penertiban. Fasilitas yang baik adalah bentuk penghormatan terhadap hak milik masyarakat,” tegasnya.

Menurut dia, kualitas fasilitas penegakan hukum mencerminkan kualitas pelayanan publik. Keterbatasan sarana dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat serta membuka ruang gesekan antara warga dan institusi penegak hukum.

Selain persoalan penyimpanan, aktivis juga meminta agar aparat tidak menahan sepeda terlalu lama apabila fasilitas belum memadai. Dalam kondisi demikian, pendekatan persuasif dinilai lebih bijak, misalnya dengan pemberian surat peringatan kepada pemilik sepeda.

“Jika fasilitas belum siap, jangan menahan sepeda terlalu lama. Minimal berikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran. Itu lebih adil dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Mereka juga menuntut keterbukaan informasi terkait zona atau wilayah yang akan digelar penertiban. Publik dinilai perlu mengetahui lokasi dan waktu penertiban agar dapat menyesuaikan diri.

Di sisi lain, seorang warga dilaporkan turut diamankan aparat saat menonton pertandingan sepak bola di sebuah stadion. Peristiwa itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait batasan lokasi penindakan.

Isu ini menjadi pengingat bahwa penertiban tidak hanya soal ketegasan, tetapi juga menyangkut profesionalitas dan pendekatan humanis. Hingga kini, pewarta masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Pamekasan untuk memperoleh penjelasan resmi terkait sorotan tersebut.