Pamekasan — Menjelang rotasi pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, muncul dugaan praktik transaksi jabatan yang menyeret nama salah satu kepala dinas. Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) diduga diminta menyetorkan sejumlah uang untuk memperoleh jabatan tertentu.

Dugaan praktik jual beli jabatan itu disebut berlangsung secara sistematis, dengan besaran setoran yang berbeda tergantung posisi yang diincar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seorang sumber terpercaya berinisial ID mengungkapkan, tarif yang dipatok untuk promosi jabatan bervariasi. Untuk naik dari staf menjadi kepala seksi (kasi) diduga dipatok sekitar Rp30 juta, sementara promosi dari kasi menjadi kepala bidang (kabid) mencapai Rp50 juta.

“Untuk staf yang ingin naik jadi kasi harus bayar Rp30 juta, sedangkan untuk naik dari kasi ke kabid dikenakan Rp50 juta,” ujar sumber tersebut, Minggu (5/9/2025).

Ketua  Forum Mahasiswa Pantura, (Formatur) Mahendra mengecam keras dugaan praktik tersebut. Ia menilai, jual beli jabatan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan mencederai semangat reformasi birokrasi.

“Kalau benar ada jual beli jabatan, ini jelas pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Aparatur seharusnya dipromosikan karena kinerja dan integritas, bukan karena kemampuan membayar,” tegasnya.

Ia  mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.

“Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi sistem pemerintahan kita. Birokrasi akan rusak, dan pelayanan publik ikut dikorbankan,” ujarnya.