Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Salah satu fokus penyidik adalah mencermati peran dua pengusaha rokok, Rokhmawan dan Benny Tan, yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 31 Maret 2026, bersama satu saksi lainnya, Liem Eng Hwie. Namun, hanya Liem yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara Rokhmawan dan Benny Tan mangkir tanpa keterangan, sehingga memunculkan tanda tanya terkait peran mereka dalam perkara ini.
Saksi yang hadir, Liem Eng Hwie, diketahui merupakan pengusaha di industri tembakau dan ekspor rokok asal Kudus, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, ia dicecar penyidik terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC, termasuk praktik yang terjadi di lapangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi menjadi perhatian penyidik dalam proses pengusutan perkara.
“Kami mengingatkan para saksi yang telah dipanggil agar kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 2 April 2026.
Ia menambahkan, penyidik akan terus mendalami keterangan para saksi guna mengungkap ada tidaknya penyimpangan dalam proses pengurusan cukai rokok.
“Kita ingin melihat bagaimana prosedur bakunya dan juga praktik di lapangan, apakah ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atau sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Sehari setelahnya, Rabu 1 April 2026, penyidik juga memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan, Martinus Suparman. Ia didalami terkait dugaan penyimpangan pengurusan cukai serta aliran uang yang ditemukan di sejumlah safe house milik para tersangka.
Selain itu, penyidik juga menelusuri asal-usul uang miliaran rupiah yang diamankan dalam perkara ini. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait pengurusan cukai rokok.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat DJBC maupun pihak swasta. Salah satunya adalah Budiman Bayu Prasojo, yang diduga terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti di sebuah safe house.
Namun, penyidik justru menemukan lokasi lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di dalam koper.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari internal DJBC dan pihak swasta.
KPK pun menegaskan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap saksi yang tidak kooperatif.
“Jika saksi mangkir tanpa alasan yang sah, tentu akan ada langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Budi.





