Analisa, Jakarta – Akademisi Ilmu Pemerintahan menilai ketentuan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) perlu ditinjau ulang menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur PT sebesar 4 persen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP), Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa putusan MK tersebut sekaligus memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk segera melakukan revisi terhadap UU Pemilu. Dengan demikian, angka PT 4 persen tidak lagi dapat diberlakukan pada Pemilu 2029.
Baidowi merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilu 2024 yang mencatat sekitar 17,3 juta suara atau setara 11,4 persen suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Jumlah tersebut dinilai signifikan karena secara kuantitas berada pada peringkat keempat perolehan suara nasional jika dibandingkan dengan suara partai politik peserta pemilu.
Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara prinsip proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik dalam sistem pemilu.
Menurutnya, proporsionalitas diperlukan untuk mengakomodasi keragaman politik, sementara penyederhanaan dilakukan melalui pembatasan agar tidak seluruh partai politik masuk ke parlemen. Oleh karena itu, ketentuan PT dipandang perlu berada pada angka yang moderat dan tidak melebihi 4 persen.
Ia juga menyinggung efektivitas PT 4 persen dalam konteks penyederhanaan partai.
Berdasarkan indikator Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP), jumlah partai efektif di parlemen saat ini berada pada angka 6,2. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsentrasi kursi mayoritas berada pada enam partai politik, sementara secara faktual terdapat delapan partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Baidowi menilai angka PT sebesar 2,5 persen dapat menjadi batas moderat. Angka tersebut dipandang dapat berfungsi sebagai penyangga untuk memastikan partai politik yang lolos ke parlemen memiliki basis dukungan yang cukup luas dan representatif, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara proporsionalitas dan penyederhanaan partai sebagaimana ditekankan dalam putusan MK.





