Pamekasan – Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga di sejumlah ruas jalan Kabupaten Pamekasan kembali ditertibkan aparat kepolisian. Dalam patroli dini hari, Polres Pamekasan mengamankan 31 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
Patroli Harkamtibmas tersebut digelar pada Sabtu (24/1/2026) dini hari di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Trunojoyo, Jalan Kabupaten, Jalan Jokotole, serta Jalan Raya Desa Tambung, Kecamatan Pademawu.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, patroli dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang membahayakan pengguna jalan.
“Petugas mengidentifikasi sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan balap liar di Jalan Raya Desa Tambung,” ujar Yoni, Senin (26/1/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, puluhan pengendara dan penonton langsung membubarkan diri. Namun, polisi tetap berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta menggunakan knalpot brong.
“Sebanyak 31 unit sepeda motor kami amankan karena tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan spesifikasi teknis kendaraan,” katanya.
Menurut Yoni, balap liar menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang paling berisiko karena sering dilakukan pada malam hingga dini hari dengan kecepatan tinggi dan tanpa perlengkapan keselamatan.
Selain membahayakan pelaku, aksi tersebut juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain serta mengganggu ketenangan warga sekitar.
Oleh karena itu, Polres Pamekasan akan terus meningkatkan patroli rutin dan penindakan terhadap aksi balap liar, khususnya di lokasi-lokasi yang sering dijadikan arena balapan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka terlibat dalam balap liar,” tutup Yoni.





