Banyuwangi– Komunitas Cinta Bangsa Wilayah Jawa Timur (KCB Jatim) melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Laporan tersebut disampaikan KCB Jatim melalui aksi damai yang digelar di depan Kantor Kejari Banyuwangi, Senin (5/1/2026). Dalam aksinya, KCB Jatim mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diduga melibatkan Komisaris Utama PT PJU berinisial AF.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan kondusif. Perwakilan KCB Jatim kemudian diterima untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak Kejari Banyuwangi.
Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, mengatakan bahwa pihaknya diterima dengan baik oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi, Rustamaji. Dalam pertemuan tersebut, KCB Jatim menyampaikan kronologi serta bukti-bukti awal terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR PT PJU.
“Kami mengapresiasi Kejari Banyuwangi yang langsung menyambut dan menerima kami dengan baik. Dalam audiensi tadi, kami sudah menyampaikan tuntutan, kronologi, serta bukti-bukti dugaan penyalahgunaan dana CSR kepada Kasi Pidsus,” ujar Holik, Senin (5/1/2026).
Holik menegaskan, laporan yang disampaikan KCB Jatim diharapkan menjadi perhatian serius Kejari Banyuwangi, khususnya sebagai penanganan awal kasus dugaan tindak pidana di tahun 2026.
“Kami berharap laporan ini menjadi yang pertama di tahun 2026 untuk segera diatensi. Kami meminta Kejari Banyuwangi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata dia.
Menurut Holik, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Ia menilai, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.
“Kami mendukung penuh Kejari Banyuwangi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR ini secara transparan dan akuntabel. Hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Holik menyampaikan bahwa KCB Jatim akan terus mengawal proses hukum hingga kasus tersebut mendapatkan kepastian hukum. Ia berharap dugaan penyalahgunaan dana CSR PT PJU segera menemukan titik terang.
“Kami sudah menyampaikan seluruh materi laporan yang kami miliki. Harapan kami, pihak terlapor segera diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, KCB Jatim menyebut pihak Kejari Banyuwangi menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan. Kejari Banyuwangi juga berencana menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyaluran dana CSR PT PJU.





