Pelarian buron internasional Jimmy Lie akhirnya terhenti. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang itu ditangkap otoritas Malaysia setelah masuk daftar red notice Interpol sejak September 2025.

Penangkapan Jimmy Lie merupakan hasil koordinasi antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Polres Metro Tangerang Kota, serta otoritas Imigrasi Malaysia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut berawal dari koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dengan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia.

“Koordinasi dilakukan sejak 3 Maret 2026 terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” kata Ricky dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil pada 8 Maret 2026, ketika otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie di wilayah hukum mereka.

Selanjutnya, atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang ditugaskan mengawal proses pemulangan tersangka ke Indonesia.

Karena tidak tersedia penerbangan langsung dari Penang ke Jakarta, Jimmy Lie dipulangkan melalui rute Penang–Medan. Ia tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sekitar pukul 17.30 WIB.

Pada waktu yang sama, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi terhadap tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan kelayakan terbang (fit to fly), Jimmy Lie kemudian diterbangkan ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.30 WIB.

Setibanya di Jakarta, Jimmy Lie langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari dugaan suap sebesar Rp1,7 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang. Saat proses hukum berjalan, Jimmy Lie diduga melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar red notice Interpol pada 22 September 2025.

Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian Jimmy Lie sekaligus menjadi bukti kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum terhadap buronan internasional.