Pamekasan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menangguhkan sementara penanganan dugaan pemotongan gaji perangkat Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, sambil menunggu hasil audit inspektorat kabupaten. Kasus yang dilaporkan sejak 8 Agustus 2023 itu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyampaikan hal tersebut pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa tim penyelidik masih menghitung ulang potensi kerugian negara sebelum melangkah ke tahapan penetapan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Perkara ini membutuhkan waktu serta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” ujarnya, Jumat, 12 Desember 2025.

Menurut Ali, berkas penyelidikan telah dilimpahkan ke inspektorat daerah untuk dilakukan audit internal maupun eksternal. Hasil audit tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan sebelum melanjutkan proses hukum.

“Kejaksaan Pamekasan sementara menangguhkan perkara ini hingga ada laporan terbaru dari inspektorat kabupaten,” katanya.

Upaya konfirmasi ke kantor inspektorat dan inspektur daerah Pamekasan pada Jumat, 12 Desember 2025, terkait perkembangan audit belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Kepala Desa Laden, Alimuddin, yang namanya turut disebut dalam laporan, belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.