Pamekasan — Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyiapkan fasilitas pinjaman modal usaha hingga Rp50 juta bagi pelaku usaha perikanan.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan keluarga nelayan di wilayah pesisir.
Kepala DKP Pamekasan, Abdul Fata, mengatakan kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Bupati Pamekasan untuk memperkuat dukungan finansial kepada nelayan.
Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pendampingan penuh mulai dari kelengkapan administrasi hingga proses pengajuan ke perbankan.
“Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim sudah membuka peluang pinjaman usai MoU dengan Bupati,” ujarnya, Rabu (20/11/2025).
Menurut Fata, saat ini DKP masih menyiapkan solusi strategis agar dokumen resmi kapal dapat digunakan sebagai agunan pinjaman. Studi banding ke sejumlah daerah yang telah menerapkan skema serupa akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Administrasi dan pendampingan usaha akan kami kawal. Bunganya pun sangat ringan, hanya 1 persen,” katanya.
Informasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyebutkan setiap perahu nelayan wajib memiliki sertifikat kapal atau e-pass.
Dokumen berbasis Internet of Things (IoT) tersebut dilengkapi verifikasi NFC dan QR code, serta berlaku seumur hidup. Dengan e-pass, perahu nelayan diakui secara resmi dan dapat dijadikan jaminan ke bank.
Sejak 2018, Kementerian Perhubungan juga telah mengambil alih proses penerbitan Pas Kecil untuk kapal nelayan di bawah 7 GT dari pemerintah daerah.
Pengurusannya tidak dipungut biaya; nelayan hanya perlu membawa KTP dan surat pengantar dari kepala desa atau kelurahan terkait kepemilikan kapal. (Idrus*)





