Jakarta — Aktris kontroversial Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman melalui sarana elektronik. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare dan dokter kecantikan, Reza Gladys.
Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh membacakan putusan yang menguatkan pidana pokok terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Khairul Soleh dalam persidangan.
Vonis empat tahun ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari JPU, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan:
* Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.
* Terdakwa telah pernah menjalani hukuman dalam perkara lain.
Hal yang meringankan: Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” ujar perwakilan Kejaksaan.
Sementara itu, Nikita Mirzani terlihat lega usai mendengar putusan. Ia mengaku tidak terkejut dengan hasil sidang.
“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali,” ujar Nikita seusai sidang. “Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya.”
Kuasa hukum Nikita menyatakan akan segera berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut masih terlalu berat.





