Analisa, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi adanya perbedaan data mengenai dana milik pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI).

“Enggaklah, itu kan bukan urusan saya. Biar saja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral (BI) saja,” ujar Menkeu Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan hanya mengacu pada data yang dihimpun oleh BI sebagai otoritas pengawas perbankan. Ia menyebut BI memiliki sumber data langsung dari perbankan, sehingga dinilai lebih akurat.

“Tanya saja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka enggak mungkin monitor semua akun satu per satu,” katanya.

Menkeu Purbaya juga menyoroti adanya dana kas daerah yang disimpan di rekening giro, bukan dalam bentuk deposito. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada yang mengaku, katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, giro. Nah, malah lebih rugi lagi karena bunganya lebih rendah kan. Kenapa taruh di giro, kalau gitu? Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memiliki pandangan berbeda. Ia menilai penyimpanan dana daerah di rekening giro merupakan langkah yang aman dan transparan, meskipun tingkat bunganya lebih rendah.

“Kalau hari ini nyimpen di giro dianggap rugi, ya barangkali tidak mungkin juga pemerintah daerah nyimpen uang di kasur atau lemari besi. Itu justru lebih rugi lagi,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, kebijakan menyimpan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di rekening giro dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pembayaran proyek, kata dia, dilakukan secara bertahap agar pelaksanaan kegiatan dapat dipantau.

“Kalau diberikan uang langsung, bagaimana kalau nanti uangnya diserap tapi pekerjaannya tidak ada? Ini akan menjadi masalah hukum bagi penyelenggara kegiatan seperti kepala PU,” katanya.

Ia menambahkan, beberapa daerah masih menempatkan dana kas melalui deposito on call. Jenis simpanan ini dinilai fleksibel karena dapat dicairkan kapan saja.

“Kemudian bunganya itu menjadi pendapatan lain-lain yang juga bisa menjadi modal pembangunan pemerintah daerah, tidak lari ke perorangan, kembali lagi ke kas daerah,” ujar Dedi.