Pamekasan – Anggaran pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas kendaraan operasional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp347,7 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan tersebut dialokasikan melalui beberapa subkegiatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebutuhan itu mencakup pengadaan oli atau pelumas, Pertamax dengan spesifikasi Research Octane Number (RON) 92, serta oli gardan mobil Lucas Oil 85W-140 LSD.

Besarnya alokasi anggaran tersebut mendapat sorotan dari aktivis Forum Kajian Publik (FKKP) Pamekasan, Sipul. Ia menilai, penggunaan anggaran operasional perlu mendapat perhatian publik, terutama di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah.

Menurut Sipul, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Anggaran sebesar Rp347,7 juta bukan angka yang kecil. Kami mempertanyakan bagaimana perencanaan dan perhitungannya, termasuk dasar penentuan kebutuhan bahan bakar dan pelumas kendaraan operasional di Dinas PUPR,” ujar Sipul.

Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui dasar perencanaan dan penggunaan anggaran ditengah kebijakan efisiensi.

“Jangan sampai efisiensi hanya menjadi slogan. Setiap rupiah dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang rakyat,” tegasnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, melalui Sekretaris Dinas, Mohammad Fauzi, menjelaskan bahwa perencanaan anggaran didasarkan pada jumlah kendaraan dan kebutuhan operasional.

Menurut Fauzi, anggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan BBM, tetapi juga mencakup oli dan pemeliharaan kendaraan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.

“Dokumen anggarannya ada sebagai bukti bahwa seluruh perencanaan anggaran itu riil dan berdasarkan dokumen resmi. Dokumen tersebut menjadi dasar kami dalam pelaksanaan kegiatan,” ungkap Fauzi.

Ia menjelaskan, kendaraan yang menjadi objek pemeliharaan berjumlah 19 unit. Jumlah tersebut terdiri atas dua mobil dinas untuk kepala dan sekretaris serta 17 mobil operasional.

Fauzi menegaskan bahwa pengalokasian anggaran dilakukan berdasarkan data dan kebutuhan kendaraan operasional yang dimiliki instansinya.

“Kami tidak mungkin menggunakan anggaran tanpa berbasis data. Kami bisa memastikan bahwa penggunaannya sudah sesuai dengan kebutuhan,” tutupnya.