Pamekasan – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan konsumsi energi dan polusi, namun diingatkan agar tidak mengganggu pelayanan publik dan keterbukaan informasi.

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menjadi alasan bagi pejabat publik untuk menghindari konfirmasi dari wartawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers. Kami meminta pejabat tetap kooperatif meski bekerja dari rumah,” ujar Hairul, Kamis (2/4/2026).

WFH Bukan Hari Libur

Pemerintah menekankan bahwa WFH bukan hari libur. ASN tetap dituntut produktif dan wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam memenuhi kebutuhan informasi publik dan media.

Kebijakan ini difokuskan setiap Jumat sebagai bagian dari upaya pengurangan mobilitas, efisiensi energi, serta peningkatan efektivitas kerja berbasis digital.

Antisipasi Disrupsi Informasi

Hairul mengingatkan, perubahan pola kerja ini berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap arus informasi, terutama bagi kerja jurnalistik yang membutuhkan akses cepat dan akurat.

Menurut dia, wawancara jarak jauh memiliki keterbatasan dibandingkan tatap muka langsung. Karena itu, ASN diharapkan tetap membuka akses komunikasi yang mudah agar kualitas informasi yang diterima publik tetap terjaga.

Imbauan untuk Perusahaan Pers dan Wartawan

Selain kepada ASN, PWI Pamekasan juga memberikan sejumlah catatan bagi insan pers:

  • Menjaga kualitas berita. Perusahaan pers yang menerapkan WFH wajib memastikan kontrol redaksi dan validasi data tetap berjalan ketat.
  • Tetap melakukan verifikasi lapangan. Wartawan diminta tidak hanya mengandalkan komunikasi daring, tetapi tetap turun langsung untuk memastikan fakta.
  • Menjaga etika profesional. Jurnalis diimbau tetap mengedepankan etika saat menghubungi narasumber, termasuk ASN yang bekerja dari rumah.

Hairul menegaskan, hubungan antara pers dan pejabat publik harus tetap saling mendukung di tengah skema kerja baru ini.

“ASN berkewajiban mempermudah kerja pers, sementara wartawan harus tetap profesional dan etis,” pungkasnya.