Surabaya – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil alih penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana. Sudah enam bulan sejak laporan dibuat, namun Polrestabes Surabaya dinilai belum menjukkan perkembangan berarti.

Pendamping hukum Rama dari KAJ Jatim, Salawati, menyebut lambannya penyelidikan sebagai bentuk kelalaian aparat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sejak dilaporkan, tidak ada perkembangan yang signifikan. Padahal korban dan dua saksi sudah diperiksa, serta bukti foto dan video sudah diserahkan,” ujar Salawati dalam konferensi pers di kantor KontraS Surabaya, Selasa (28/10/2025).

Salawati menilai keterlambatan ini mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dan itikad tidak baik dari penyidik Polrestabes Surabaya. “Kami khawatir perkara ini sengaja diabaikan dan ada upaya menutupi peran oknum polisi yang diduga sebagai pelaku,” katanya.

Rama menjadi korban kekerasan saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025. Ia mengaku dianiaya sejumlah anggota polisi berseragam dan berpakaian preman saat merekam tindakan aparat membubarkan massa.

Meski telah menunjukkan identitas sebagai jurnalis, Rama tetap dipukul dan dipaksa menghapus video rekamannya. Salah satu oknum polisi bahkan sempat merampas ponselnya dan mengancam akan membantingnya.

Akibat kejadian itu, Rama mengalami luka di wajah, kepala, jari, dan punggung. Bersama KAJ Jatim, ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jatim, namun belakangan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya tanpa kejelasan lanjutan.

Perwakilan redaksi Beritajatim.com, Nyucik Asih, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh KAJ Jatim. “Kami mendukung Mas Rama untuk terus mencari keadilan,” ujarnya.

Rama berharap kasusnya bisa menjadi momentum agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang. “Saya hanya berharap ke depan tidak ada lagi jurnalis yang mengalami kekerasan seperti yang saya alami,” katanya.

KAJ Jawa Timur merupakan koalisi organisasi masyarakat sipil dan profesi jurnalis yang berfokus pada advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, sengketa ketenagakerjaan, dan kemerdekaan pers di Jawa Timur.

Anggota KAJ Jatim terdiri atas KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, AJI Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri.