Pamekasan– Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV di Pamekasan hingga kini belum menemui titik terang. Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025, penyidik Polres Pamekasan belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, Kamis (9/10/2025). Menurut Benny, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Pamekasan sudah lengkap secara materiil dan formil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Itu sesuai ketentuan sejak tanggal 12 Agustus 2025 P21. Dasar penerbitan P21 adalah hasil penelitian berkas dari penyidik. Setelah itu, kami melayangkan surat P21A agar tanggung jawab segera diserahkan ke kami,” jelasnya.

Benny menambahkan, Kejari Pamekasan telah mengirimkan surat lanjutan P21A pada 15 September 2025 sebagai pengingat agar penyidik segera melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Kami minta agar tanggung jawab perkara segera diserahkan ke Kejari Pamekasan. Tapi sampai sekarang belum juga,” tegasnya. Menurut Benny, keterlambatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres, namun prosedur harus tetap dijalankan. “Jika tidak ada tindak lanjut, berkas akan kami kembalikan agar tidak menumpuk di Kejari,” imbuhnya.

Kasus dugaan intimidasi ini menimpa wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, saat meliput penertiban PKL di kawasan Monumen Arek Lancor pada 11 Januari 2025. Dua hari kemudian, Fauzi melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan. Pedagang buah berinisial A, yang berjualan di sisi selatan Monumen Arek Lancor, menjadi terlapor dalam perkara tersebut.

Sebagai korban, Fauzi meminta kasus yang menimpa dirinya ditangani secara profesional dan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. “Agar kasus serupa tidak berulang dan menimpa wartawan lain. Dengan begitu, masyarakat bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi UU 40/1999,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, belum memberikan tanggapan lebih lanjut. “Saya cek dulu,” ujarnya singkat.