Analisa, Jakarta – Rencana Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai sorotan. Organisasi Kepemudaan Muda Madani Indonesia menilai percepatan tersebut harus dibarengi dengan keterbukaan penuh dan pelibatan publik, bukan justru dilakukan di ruang tertutup.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, sebelumnya menyebut revisi KUHAP dimaksudkan untuk memperkuat objektivitas dan memperjelas prosedur hukum acara pidana. Menurutnya, pembaruan tidak akan mengubah kewenangan pokok lembaga penegak hukum, tetapi hanya menyesuaikan sejumlah ketentuan teknis seperti syarat penahanan dan mekanisme pengawasan penyidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun Ketua Muda Madani Indonesia, Noer Syabilah Ramadyni, mengingatkan bahwa revisi KUHAP bukan perkara sederhana. Ia menilai setiap perubahan harus dilakukan secara hati-hati dan transparan, mengingat besarnya implikasi aturan tersebut terhadap hak-hak warga negara.

“Pembaruan KUHAP memang mendesak. Tetapi prosesnya tidak boleh tergesa-gesa, apalagi menutup ruang partisipasi publik,” tegas Noer dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11).

Muda Madani Indonesia juga menyoroti berbagai catatan dari kelompok masyarakat sipil mengenai potensi pelebaran tindakan paksa oleh penyidik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan istilah “kondisi mendesak” yang dinilai kabur dan rawan dimanfaatkan untuk menjustifikasi tindakan represif.

“Kekhawatiran publik soal potensi penyalahgunaan kewenangan harus dijawab lewat rumusan yang presisi. Setiap tindakan paksa harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak asasi warga,” sambungnya.

Noer menegaskan, revisi KUHAP seharusnya menjadi momentum memperkuat asas *due process of law*, bukan malah membuka celah baru bagi praktik sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.

“KUHAP yang baru harus memastikan keadilan prosedural sekaligus meningkatkan akuntabilitas aparat. Karena itu, keterlibatan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil sejak awal adalah syarat mutlak,” ujar Noer.

Muda Madani Indonesia berharap DPR tidak menjadikan percepatan pembahasan sebagai alasan untuk mengesampingkan aspirasi publik. Menurut organisasi tersebut, hanya proses legislasi yang inklusif dan transparan yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.