Surabaya— Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam perkara pencemaran Sungai Brantas. Dengan putusan ini, pemerintah daerah dan kementerian terkait diwajibkan melaksanakan seluruh perintah pengadilan, termasuk kewajiban memasang kamera pengawas di seluruh outlet pembuangan limbah industri di sepanjang aliran sungai.

Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah, mengatakan putusan MA dengan nomor perkara 821 PK/Pdt/2025 pada 21 Agustus 2025 menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak lagi dapat menghindari tanggung jawab dalam pengendalian pencemaran Brantas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Industri di sepanjang Sungai Brantas kini tidak bisa lagi membuang limbah tanpa pengawasan. Setiap outlet harus dipasangi CCTV yang merekam langsung pembuangan limbahnya,” ujar Alaika, Senin (14/10/2025).

Surat pemberitahuan hasil putusan tersebut dikirimkan kepada advokat Ecoton, Rulli Mustika Adya, oleh juru sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Suriadi, pada 1 Oktober 2025.

Putusan MA ini sekaligus menguatkan amar putusan sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 177/PDT/2023/PT.Sby. Dengan demikian, Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR diwajibkan melaksanakan sepuluh perintah pengadilan yang di antaranya meminta maaf kepada masyarakat, memasukkan program pemulihan Sungai Brantas ke dalam APBN, serta memasang alat pemantau kualitas air secara real time di setiap outlet limbah cair.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan pemeriksaan independen terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi dan kabupaten/kota serta memberikan sanksi administratif kepada industri yang melanggar baku mutu limbah.

“Kerusakan Sungai Brantas sudah di luar kendali. Industri membuang limbah tanpa diolah, dan banyak permukiman liar tumbuh di bantaran sungai akibat lemahnya pengawasan pemerintah,” kata Alaika.

Ecoton menilai berbagai program pengendalian pencemaran yang dilakukan pemerintah selama ini bersifat seremonial dan tidak menyentuh akar persoalan.

“Monitoring yang dilakukan tidak menimbulkan efek jera. Banyak industri membuang limbah pada malam hari saat tidak ada pengawasan. Penegakan hukum pun lemah,” kata Alaika.

Ecoton juga menyoroti pembiaran bangunan liar di bantaran sungai yang ikut menyumbang limbah cair dan sampah plastik. “Sudah sepatutnya Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR meminta maaf kepada masyarakat di daerah aliran Sungai Brantas karena gagal menjaga kualitas air,” ujarnya.

Warga Nilai Pengelolaan Buruk

Hasil survei Ecoton terhadap 535 warga di Jawa Timur menunjukkan 62,1 persen responden menilai pengelolaan Sungai Brantas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur buruk, sementara 88 persen menyatakan kondisi sungai masih tercemar.

Sebagian besar responden menilai pencemaran berasal dari sampah plastik dan limbah rumah tangga (73,5 persen), sedangkan 25 persen menyebut limbah industri sebagai sumber utama.

Desakan Atasi Kasus Ikan Mati Massal

Manajer Sains, Seni, dan Komunikasi Ecoton, Prigi Arisandi, menambahkan, pemerintah perlu memiliki prosedur tetap penanganan kasus ikan mati massal yang kerap berulang di Sungai Brantas.

“Selama ini penyebab ikan mati massal tidak pernah diungkap ke publik. Pemerintah harus memiliki standar operasional penanganan dan pemulihan ekologis setiap kali peristiwa itu terjadi,” ujarnya.

Ecoton mendesak Gubernur Jawa Timur, Menteri PUPR, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menindaklanjuti putusan pengadilan dengan langkah nyata yang substantif dan berkelanjutan. (Rls)