JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami kemungkinan keterkaitan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pendalaman ini mencuat setelah fakta persidangan menyoroti pergeseran anggaran proyek jalan senilai sekitar Rp 165 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mencermati kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Taufik, dikutip dari RMOL, Jumat (23/10/2026).
Menurut Taufik, penyidik akan menjadikan berbagai fakta yang muncul selama proses penyidikan maupun persidangan sebagai bahan untuk menentukan arah pengembangan perkara.
“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pendalaman terhadap lingkungan Pemprov Sumut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Bobby Nasution, Taufik menegaskan bahwa hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tutur Taufik.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK masih membuka ruang pengembangan perkara. Namun, pendalaman itu tidak serta-merta berarti Bobby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Anggaran Rp 165 Miliar Dipertanyakan di Persidangan
Nama Bobby Nasution sebelumnya menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan mengenai pergeseran anggaran pembangunan jalan senilai sekitar Rp 165 miliar.
Anggaran tersebut berkaitan dengan dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru.
Dalam persidangan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Muhammad Haldun, menerangkan bahwa anggaran untuk kedua proyek tersebut tidak tercantum dalam APBD murni 2025. Anggaran itu kemudian dialokasikan melalui pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Mekanisme pergeseran anggaran tersebut turut menjadi perhatian majelis hakim. Proses yang disebut berlangsung hingga enam kali melalui peraturan gubernur itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, evaluasi, dan proses pengambilan keputusan sebelum anggaran disetujui.
Pada persidangan 1 Oktober 2025, hakim menyatakan bahwa pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta yang terungkap di persidangan.
Mantan Kadis PUPR Mengaku Melaporkan Rencana Proyek
Nama Bobby kembali disebut dalam persidangan pada 2 Oktober 2025, ketika mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, memberikan keterangan sebagai saksi.
Topan mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada Bobby. Menurut keterangan Topan di persidangan, Bobby mempersilakan agar lokasi jalan yang diajukan itu ditinjau.
Topan juga menyebut proyek tersebut berkaitan dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur. Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang dapat ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam persidangan 1 Oktober 2025, jaksa KPK turut menampilkan foto Bobby bersama Topan di lokasi peninjauan jalan. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, membenarkan foto tersebut dan menerangkan bahwa dirinya ikut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian.
Meski demikian, keterangan saksi dan dokumentasi yang muncul dalam persidangan perlu dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut.
Pada tahap awal, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026 dari lingkungan BBPJN Sumut.
Pada Kamis (22/10/2026), KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru tersebut untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, tersangka Dicky Erlangga dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (26/10/2026) setelah tidak memenuhi panggilan sebelumnya.
Pengembangan perkara ini memperlihatkan bahwa penyidik masih menelusuri dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. KPK juga membuka kemungkinan memperluas penyidikan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
Adapun kemungkinan pemeriksaan atau pendalaman yang berkaitan dengan Bobby Nasution masih harus mengikuti proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan.





