SURABAYA — Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nurkholis, mengakui menerima uang sebesar Rp 687,5 juta yang dikaitkan dengan dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Pengakuan itu disampaikan Nurkholis saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pungli perizinan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026).
Dalam persidangan, Nurkholis menyatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ia juga membantah terlibat dalam praktik pungli yang diduga terjadi di instansi yang pernah dipimpinnya pada periode 2021–2024.
“Saya tidak pernah lakukan pungli. Tetapi, seluruh uang yang sempat saya terima sudah saya serahkan kembali kepada pihak penyidik dalam keadaan utuh,” ujar Nurkholis dalam persidangan.
Rincian Aliran Dana Rp 687,5 Juta
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 14 Oktober 2026, dugaan aliran dana kepada Nurkholis berasal dari dua pihak yang pernah bekerja di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Sebanyak Rp 552,5 juta disebut diserahkan oleh Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan yang telah meninggal dunia. Sementara itu, Rp 135 juta lainnya disebut berasal dari Ertika Dinawati, yang menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
Dengan demikian, total dana yang dikaitkan dengan Nurkholis mencapai Rp 687,5 juta.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nurkholis mengaku menerima uang tersebut secara bertahap sepanjang 2024, yakni pada Maret, April, Juli, Agustus, dan September. Sebagian penyerahan uang itu, menurut keterangan dalam persidangan, berlangsung di sebuah hotel di Surabaya.
Nurkholis membantah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Ia mengklaim dana yang diterimanya dialokasikan untuk membantu pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya.
Namun, klaim mengenai penggunaan dana tersebut merupakan keterangan Nurkholis yang perlu dinilai berdasarkan bukti-bukti dalam proses hukum.
Selain aliran uang tunai, persidangan juga menyinggung sejumlah pemberian lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan. Pemberian itu antara lain berupa bingkisan, sapi kurban di Probolinggo, serta kepingan emas batangan dalam acara pisah sambut Kepala Dinas ESDM Jatim.
Meski mengakui menerima uang yang dipertanyakan dalam persidangan, Nurkholis tetap membantah mengetahui atau terlibat dalam praktik pungli yang diduga dilakukan bawahannya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan masih mendalami fakta-fakta persidangan untuk menguji dugaan aliran dana tersebut dengan alat bukti yang telah dikumpulkan maupun bukti yang masih dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nurkholis merupakan bagian dari pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan dan surat dakwaan jaksa.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.





