JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas dugaan aliran dana kepada oknum aparat kepolisian yang disebut muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Desakan tersebut disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa setiap informasi yang telah masuk dalam BAP tidak boleh diabaikan. Menurutnya, penyidik KPK harus menelusuri seluruh dugaan aliran dana berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“KPK harus mendalami setiap fakta yang muncul dalam BAP. Jangan sampai ada dugaan aliran dana yang tidak ditindaklanjuti hanya karena menyangkut pihak tertentu. Semua harus diproses sesuai prinsip equality before the law,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan keterangan saksi Hartanto yang disebut mengetahui adanya distribusi dana dari pimpinan PT Blueray Cargo kepada sejumlah pihak. Karena itu, penyidik diminta memeriksa secara rinci siapa penerima uang, berapa nominal yang diberikan, serta kapan transaksi tersebut terjadi.
“Kalau memang ada dugaan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum, KPK wajib membuktikan benar atau tidaknya melalui penyidikan. Jangan berhenti hanya pada tersangka yang sudah ada,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, pemeriksaan terhadap Hartanto dan pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Keterangan kedua saksi dinilai dapat memperjelas pola dugaan pemberian uang dalam kasus tersebut.
IPW juga mengingatkan agar KPK tetap independen dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi. Penelusuran terhadap pihak di luar lingkungan Bea Cukai, termasuk apabila mengarah kepada aparat penegak hukum, dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga menerima aliran dana harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti,” tegas Sugeng.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor di lingkungan DJBC dengan nilai perkara mencapai puluhan miliar rupiah. Sejumlah pejabat Bea Cukai bersama pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya masih berjalan.





