PANGKALPINANG — Dugaan masuknya pasir timah hasil penambangan tanpa izin ke rantai pasok industri peleburan (smelter) di Kepulauan Bangka Belitung kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada PT Mitra Stania Prima (MSP) yang diduga masih menerima pasokan pasir timah dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Dugaan ini memperpanjang carut-marut tata kelola komoditas timah yang kini tengah menjadi sorotan penegak hukum. Kerugian negara akibat praktik lancung di sektor ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah akibat kerusakan ekologis dan hilangnya potensi pendapatan daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jaringan Kolektor dan Modus Manipulasi Dokumen Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasir timah ilegal tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan liar di kawasan hutan penyelematan dan hutan lindung. Material tersebut kemudian berpindah tangan melalui jaringan kolektor sebelum akhirnya masuk ke industri peleburan.

Seorang sumber yang mengetahui tata niaga timah di Bangka Belitung mengungkapkan bahwa informasi ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku usaha.

“Informasi ini perlu ditelusuri secara serius oleh aparat. Jika benar terjadi, tentu akan berdampak pada tata kelola industri timah dan penerimaan negara,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai distribusi dari hulu ke hilir. Pengawasan tidak boleh hanya bertumpu pada dokumen administrasi formal, melainkan harus dibuktikan melalui audit rantai pasok yang ketat dan sistem ketertelusuran (traceability).

Redaksi mengidentifikasi dugaan adanya jaringan kolektor yang tersebar di sejumlah wilayah yang menjadi mata rantai pemasok, antara lain:

Kabupaten Bangka Tengah (Koba): Diduga melibatkan inisial Is, AK, dan JN.

Kabupaten Bangka Barat: Diduga melibatkan inisial AT, A, dan BJ.

Kabupaten Bangka Induk: Diduga melibatkan inisial AB, N, J, dan AM.

Para kolektor ini diduga kuat menghimpun pasir timah dari berbagai lokasi penambangan ilegal sebelum menyalurkannya ke pihak industri.

Terungkap di Persidangan: Kerugian Negara Rp 87,4 Miliar
Dugaan keterlibatan industri besar ini selaras dengan fakta yang mulai terkuak dalam persidangan kasus tambang timah ilegal di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa—Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra—terungkap modus memanipulasi dokumen. Pasir timah dari kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Bangka Tengah dikondisikan seolah-olah berasal dari wilayah IUP yang sah. Nilai transaksi dari jalur ilegal ini disinyalir mencapai miliaran rupiah.

Dalam dakwaan tersebut, nama PT Timah Tbk dan PT Mitra Stania Prima turut disebut sebagai bagian dari rantai pasok yang kini tengah diuji di persidangan. Kendati demikian, penyebutan nama perusahaan ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi putusan inkrah pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan.

Akibat aktivitas penambangan tanpa izin ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 87,4 miliar. Nilai tersebut mencakup kerugian keuangan negara, kerugian ekonomi, kerusakan ekologis, serta tingginya biaya pemulihan lingkungan yang hancur.

Momentum Pembenahan Tata Kelola
Sejumlah pengamat tata kelola pertambangan menilai, momentum persidangan ini harus dijadikan titik balik bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan.