SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tengah tersandera oleh kekuatan politik besar di balik layar. Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, mengkritik keras sikap lembaga antirasuah yang tak kunjung menahan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Padahal, status hukum mereka telah ditetapkan sejak dua tahun lalu.
Di antara belasan tersangka tersebut, terdapat dua figur politik lokal yang sangat berpengaruh, yakni Anwar Sadad (Kader Partai Gerindra) dan Iskandar (Kader Partai Demokrat).
Belum dijebloskannya para tersangka—baik dari pihak penerima maupun pemberi suap—ke dalam jeruji besi memicu kecurigaan publik bahwa ada aroma intervensi yang kuat guna melindungi para elite politik ini dari jerat hukum.
KPK Diduga Tabrak Prosedur KUHAP
Dalam keterangan pers tertulisnya Musfiq menyoroti manuver KPK yang hingga saat ini dinilai masih berputar-putar pada agenda pemeriksaan saksi baru demi mendalami pusaran korupsi hibah tersebut. Langkah ini dinilai sangat janggal dari kacamata hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah lembaga penegak hukum minimal harus mengantongi dua alat bukti yang sah sebelum menaikkan status seseorang menjadi tersangka. Aturan ini bersifat mutlak untuk mencegah terjadinya kriminalisasi atau kesewenang-wenangan.
“Kenapa kok sampai hari ini KPK masih sibuk mencari barang bukti baru? Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Jangan-jangan selama ini para tersangka dana hibah dinaikkan statusnya tanpa ada barang bukti yang cukup, lalu buktinya baru dicari menyusul kemudian? Jika pola ini yang dipakai, maka KPK telah melakukan cacat prosedur yang fatal dalam penegakan hukum,” tegas Musfiq dengan nada menyindir.
Sandera Politik: Ketakutan Parpol dan Spekulasi ‘Masuk Angin’
Lebih jauh, Jaka Jatim menilai lambannya proses hukum ini bukan sekadar masalah teknis penyidikan, melainkan akibat tekanan non-hukum. Keterlibatan Anwar Sadad dan Iskandar sebagai publik figur sekaligus kader elite partai besar disinyalir menjadi batu sandungan utama bagi KPK untuk bertindak tegas.
Penahanan kedua tokoh ini dinilai akan menjadi hantaman keras dan momok kejelekan bagi citra partai politik pengusung mereka di mata masyarakat. Akibatnya, penegakan hukum dituding sengaja diulur-ulur untuk menjaga stabilitas politik kelompok tertentu.
“Publik menduga kuat ada orang besar, ada kekuatan raksasa yang membekingi dan melindungi para tersangka ini.
KPK seperti kehilangan keberanian yang selama ini menjadi kebanggaannya. Entah siapa sebenarnya yang mau dinanti oleh KPK untuk bertindak, atau jangan-jangan lembaga ini memang sudah benar-benar ‘masuk angin’ karena disusupi kepentingan kekuasaan,” lanjut Musfiq.
Pudarnya Taring Lembaga Antirasuah
Kritik tajam yang dilayangkan oleh Jaka Jatim ini menjadi akumulasi dari kekecewaan masyarakat sipil terhadap kemunduran performa KPK dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga yang dahulu sangat ditakuti dan mendapatkan julukan mentereng seperti “Raja OTT” atau penegak hukum yang “Tak Pandang Bulu”, kini dinilai mulai hanyut dan tunduk pada syahwat politik kelompok serta lingkaran kekuasaan.
Kendati kepercayaan publik merosot, Musfiq menegaskan bahwa masyarakat di akar rumput masih menaruh harapan terakhir agar KPK dapat kembali ke khittahnya. KPK didesak untuk tetap tegak lurus mengawal amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaka Jatim meminta KPK membuktikan integritasnya yang tersisa dengan segera menangkap, mengadili, dan menuntaskan kasus dana hibah Jawa Timur ini secara transparan tanpa ada yang ditutup-tupi. Rakyat Jawa Timur menegaskan menolak lupa dan menolak ditindas oleh para koruptor yang berlindung di balik ketiak penguasa.





