Surabaya — Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dan pelaksanaan program di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2024–2025. Sejumlah proyek fisik dan pengadaan barang disebut tidak sesuai spesifikasi dan diduga menjadi ajang bancakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dugaan tersebut disampaikan Jaka Jatim saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DKP Provinsi Jawa Timur, Jumat (19/12/2025). Massa aksi menilai banyak program DKP Jatim bermasalah di lapangan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, mengatakan pihaknya melakukan penelusuran berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DKP Provinsi Jawa Timur yang tercantum dalam APBD 2024 dan 2025. Dari hasil investigasi tersebut, Jaka Jatim menemukan indikasi kuat penyimpangan baik pada kegiatan fisik maupun pengadaan barang dan jasa.
Salah satu proyek yang disoroti adalah pembangunan Pelabuhan Perikanan Watu Ulo Tahap I pada tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 34,87 miliar.
Musfiq menyebutkan, hasil survei lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
“Ketika kami turun ke lapangan, ditemukan indikasi penyelewengan yang sangat signifikan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Ini mengarah pada dugaan korupsi,” ujar Musfiq dalam orasinya.
Selain proyek tersebut, Jaka Jatim juga menyoroti dugaan praktik kongkalikong antara pihak rekanan dengan internal DKP Jawa Timur. Bahkan, muncul indikasi adanya penarikan fee sebesar 20 hingga 25 persen dari nilai pagu anggaran kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan DKP Jatim.
“Kalau hal ini benar, maka hampir dapat dipastikan kualitas pekerjaan di lapangan akan amburadul karena sejak awal sudah dibebani komitmen fee,” kata Musfiq.
Untuk tahun anggaran 2025, Jaka Jatim mencatat sejumlah kegiatan yang diduga dikerjakan secara tidak optimal. Di antaranya rehabilitasi parkir roda dua dengan pagu anggaran Rp 2 miliar, belanja bahan kimia untuk UPT sebesar Rp 1,17 miliar, pemeliharaan area kolam labuh Pelabuhan Perikanan Tamperan senilai Rp 6,39 miliar, pemeliharaan kanopi dermaga Pelabuhan Perikanan Tambakrejo Rp 1 miliar, serta belanja jasa operasional kapal pengawas perikanan sebesar Rp 1,75 miliar.
Menurut Jaka Jatim, kegiatan-kegiatan tersebut diduga lebih menguntungkan pihak pelaksana dan rekanan dibandingkan kepentingan publik. Mereka juga menduga adanya campur tangan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menentukan rekanan pelaksana kegiatan.
Tak hanya soal anggaran, Jaka Jatim turut menyinggung adanya isu dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum pejabat eselon II di lingkungan DKP Jawa Timur. Jaka Jatim menilai isu tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak mencederai marwah institusi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Jika isu ini benar, maka ini mencoreng nama baik DKP dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Klarifikasi resmi wajib dilakukan agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” ujar Musfiq.
Dalam tuntutannya, Jaka Jatim mendesak Kepala DKP Jawa Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program bermasalah tahun anggaran 2024–2025, menghentikan dugaan intervensi dalam penentuan rekanan, serta memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar.
Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan korupsi tersebut.
Jaka Jatim menyatakan tidak akan berhenti pada aksi tersebut. Dalam waktu dekat, mereka berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di DKP Jawa Timur.
“Kami akan terus mengawal seluruh program pemerintah daerah agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi, khususnya di sektor kelautan dan perikanan yang seharusnya menjadi tumpuan kesejahteraan masyarakat pesisir Jawa Timur,” kata Musfiq.





