Jakarta— Pengusaha rokok asal Madura, Haji Khairul Umam alias Haji Her, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/4/2026) terkait penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan cukai rokok di lingkungan Bea Cukai.

Haji Her tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan kopiah cokelat. Ia menyatakan kehadirannya berdasarkan surat undangan yang diterima pada 1 April 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saya datang atas inisiatif sendiri,” ujarnya kepada wartawan.

KPK menduga adanya praktik pemberian uang dari sejumlah perusahaan rokok kepada pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, untuk mempermudah pengurusan cukai. Dugaan ini merupakan pengembangan dari perkara suap impor barang yang sebelumnya telah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menelusuri perusahaan-perusahaan rokok yang diduga terlibat, termasuk yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Kami akan meminta keterangan para tersangka maupun saksi terkait asal pemberian uang tersebut,” kata Budi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyidik mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi cukai yang diduga diterima sejumlah pihak di DJBC. Informasi tersebut diperoleh dari keterangan tersangka, saksi, serta bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam penyelidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam pengurusan pita cukai rokok, baik untuk produksi mesin maupun manual, yang memiliki perbedaan tarif.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta. Penetapan tersangka terus berkembang seiring pendalaman penyidikan, termasuk penangkapan salah satu pejabat Bea Cukai pada Februari 2026.