Pamekasan— Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, berhasil digagalkan. Seorang petugas sipir berinisial AK (47) tertangkap saat membawa barang terlarang itu di pintu pengamanan utama (P2U).
Penggagalan tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang rutin dilakukan di Lapas Pamekasan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Kelas IIA Pamekasan, Muhammad Faisol Nur, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan menggandeng kepolisian untuk menangani kasus tersebut.
“Saat kejadian, kami berkoordinasi dengan kepolisian dan membawa petugas yang bersangkutan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk pemeriksaan lanjutan. Tim regu P2U serta Ka KPLP juga telah dimintai keterangan,” ujar Faisol, Sabtu (17/1/2026).
Selain memeriksa petugas pelanggar, pihak lapas juga mengamankan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga menjadi tujuan penyelundupan. WBP tersebut langsung diisolasi dan ditempatkan di ruang khusus untuk pemeriksaan intensif.
“Dalam waktu dekat, WBP itu juga akan diperiksa oleh Polres Pamekasan. Seluruh ketentuan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Faisol.
Ia menegaskan, Lapas Kelas IIA Pamekasan berkomitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan kondusif melalui program Zero Halinar (bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba).
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun, baik petugas maupun warga binaan, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun penggunaan alat komunikasi ilegal,” tegasnya.
Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dengan membuat laporan resmi serta menyerahkan sejumlah barang bukti. Petugas lapas yang menggagalkan penyelundupan turut dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik kepolisian. (Idrus/*)





