Analisa, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum mulai 26 November 2025. Dengan keputusan ini, seluruh kewenangan dan hak yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU dinyatakan tidak berlaku lagi bagi yang bersangkutan.

Keputusan tersebut tercantum dalam surat edaran PBNU mengenai tindak lanjut hasil rapat harian Syuriyah PBNU. Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, serta Katib Syuriyah PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi keputusan dalam surat tersebut.

Surat itu juga menyebut bahwa sejak waktu yang sama, Gus Yahya tidak mempunyai kewenangan maupun hak menggunakan atribut, fasilitas, atau hal lain yang berkaitan dengan jabatan Ketua Umum PBNU, termasuk bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Selain itu, PBNU dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti pemberhentian dan pengisian posisi fungsionaris. Penyelenggaraan rapat tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat; Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan; serta Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pergantian Pengurus.

Dalam surat tersebut ditegaskan pula bahwa selama jabatan Ketua Umum belum terisi, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di bawah Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.

Katib Syuriyah PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan isi surat tersebut. Ia menyampaikan bahwa keputusan yang tercantum merupakan hasil rapat resmi.

“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.