Analisa, Sumenep Petugas PLN di Pulau Sapudi diduga menebang pohon milik warga di Desa Karang Tengah, Kabupaten Sumenep, tanpa pemberitahuan dan tanpa pemberian kompensasi sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Penebangan terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025.

Atyono, pemilik lahan dan pohon yang ditebang, menyampaikan bahwa tidak ada informasi apa pun dari pihak PLN sebelum pohonnya dirusak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saya pemilik lahan beserta pohon yang ditebang, dan memang dari pihak PLN-nya enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait penebangan kayu milik saya itu,” ujar Atyono, Minggu (7/12).

Ia menambahkan belum menerima kompensasi ganti rugi sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 13 Tahun 2025mengenai ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik serta kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman.

“PLN masih belum memberikan uang kompensasi atas penebangan ini kepada saya,” ucapnya.

Tokoh masyarakat setempat, Hendy, menyampaikan informasi yang dihimpun dari warga bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya.

“Informasi dari masyarakat, PLN tidak pernah memberikan kompensasi ganti rugi pada pemilik tanaman atau pohon,” kata Hendy.

Hendy menambahkan bahwa penebangan pohon tanpa izin pemilik termasuk tindakan yang memiliki konsekuensi pidana.

“Ini masuk pidana karena telah melakukan penebangan pohon tanpa izin dari pemiliknya,” tuturnya.

Ia juga menyebut munculnya pertanyaan masyarakat terkait transparansi dana kompensasi yang seharusnya diterima pemilik tanaman sesuai aturan.

“Jelas dan wajar masyarakat bertanya dan curiga ke mana dana kompensasi itu,” tutup Hendy.